17 Penyakit yang Bisa di Cover BPJS, Cek Disini

KOTA BANDUNG,TJI- PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang akan menerapkan standar kelas.

Hal ini juga memunculkan spekulasi bahwa sistem kelas I, II, dan III yang selama ini berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

BPJS Kesehatan sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan).

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online (daftar BPJS Kesehatan online) dan offline. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile JKN yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan online.

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/9/2021), berikut layanan kesehatan dan penyakit yang tercover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

a. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

b. Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

d. Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.

e. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

f. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.

g. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.

h. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Berikut pelayanan tingkat rujukan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu:

a. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

b. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

c. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.

d. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

e. Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.

f. Rehabilitasi medis.

g. Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

h. Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.

i. Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.

j. Perawatan di ruang rawat inap biasa.

k. Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

Kusta

Stroke

Kanker

Jantung

Hipertensi

Tumor

Diabetes melitus

Malaria

Asma

Bronkitis

Sirosis hepatitis

Leukemia

Operasi ceasar

Persalinan vaginal (normal)

Gagal ginjal

Thalasemia

Hemofilia

dan masih banyak lainnya.

Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya.

Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.

Berita Terkini