3 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput di SDN Parakan 03, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg

Kabupaten Bogor. BKP – Wartawan penanews.net yang bernama Rahmat Hidayat (Dayat) mengalami penganiayaan atau kekerasan pada saat melakukan tugas jurnalistik (liputan). Kejadian tersebut terjadi pada pada saat Dayat dan dua rekannya yang berprofesi wartawan juga yakni Deni dari media Bhayangkara 1 dan Buchori dari media Angkaranews, sedang meliput acara Samen (kenaikan kelas dan pelepasan/perpisahan) di SDN Parakan 03, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg. Selasa (21/06/2022).

Kronologi kejadian, pada saat SDN Parakan 03 menggelar acara Samen (kenaikan Kelas dan Pelepasan/Perpisahan) , Dayat dan 2 rekannya mendatangi acara tersebut untuk meliput.

“Pada saat kami datang, awalnya disambut baik oleh guru-guru dan Komite sekolah. Selanjutnya kami menyampaikan maksud dan tujuan kami datang ke Sekolah itu, setelah itu kami keluar untuk mengambil foto dan juga memvideokan acara tersebut, setelah itu salah satu dari kami menanyakan kepada komite siapa kepala sekolahnya, ‘Pak maaf Kepala Sekolahnya dimana kami ingin wawancara’”, ujar Dayat salah satu korban kekerasan.

Dayat melanjutkan, pada saat salah satu dari kami menemui ketua Komite untuk menanyakan Kepala Sekolahnya dimana, namun diluar dugaan ketua Komite langsung marah serta memberhentikan acara tersebut, dan ketua Komite memanggil serta mengarahkan massa yang ada ditempat itu.

“Massa tanpa bertanya langsung melakukan penganiyaan terhadap kami bertiga, dan kami pun mengalami luka-luka,” ucapnya.

Mendengar dan mendapatkan laporan dari wartawannya, Pimpinan Redaksi Media penanews.net, mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Komite sekolah tersebut.

Menurutnya, tugas seorang wartawan sangat jelas dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Mengenai kasus penganiyaan kekerasan ini, saya meminta agar ditindak tegas sesuai dengan Pasal 351, ayat (1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun, 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp4.500. dan juga ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. (K.U.H.P 90)”, kata Nurohim atau biasa disapa Boim.

Sementara itu, wartawan senior MJ. Fahri, yang juga Ketua FWHBU dan Dewan Redaksi Penanews Net, menegaskan, bahwa apapun alasannya, perilaku tindakan kekerasan sangat tidak beradab dan pelakunya harus diberikan tindakan hukum sesuai undang – undang yang berlaku.

“Penegak hukum tentu punya cara dan aturan hukum terkait tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan pada wartawan. Ini jelas anarkisme dan perilaku premanisme harus diusut, dibuktikan dan ditindak hukum secara tegas. Terlebih ini kekerasan pada pelaku jurnalistik yang dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Fahri berharap, kejadian penganiayaan terhadap jurnalis yang terjadi pada beberapa awak media ini segera dituntaskan dan tidak perlu terjadi lagi kepada jurnalis manapun dan media apapun.

“Jika ada miss komunikasi, miss persepsi atau apapun terkait dengan produk jurnalisme, sebaiknya para pihak melakukan langkah – langkah yang dijamin oleh Undang Undang. Apalagi ada UU Pers. Jangan selalu pakai cara – cara intimidasi apalagi anarkisme. Itu budaya tidak beradab karena ini negara beradab, negara hukum,” tandasnya. ***

Berita Terkini