9 Pohon di Jalan Pasir Koja Bandung Diduga Ditebang Secara Ilegal, DPKP3 : “Sudah Dilaporkan ke Satpol PP sebagai Pemegang Kewenangan dan Penegakan Perda”

Bandung, BKP – Beberapa waktu lalu, telah terjadi penebangan atau pemotongan 9 pohon di jalan Pasir Koja, hal itu mereka lakukan untuk membuka jalan masuk kearea yang sedang dibangun dan diduga untuk gudang . Namun, sangat disesalkan, proses penebangan itu dilakukan secara amatir dan disinyalir secara illegal.

Sebagai informasi, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Dan sudah diberlakukan sejak Agustus 2019 lalu.

Penebangan pohon sebenarnya bisa dilakukan. Umumnya, alasan yang dimiliki karena di area yang terdapat pohon akan didirikan bangunan, tempat usaha, hingga membuka jalan baru untuk menuju pemukiman warga.

Syarat bagi yang ingin menebang pohon adalah harus mengajukan permohonan yang diketahui pihak RT, RW, kelurahan, dan kecamatan setempat. Setelah itu, permohonan disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung.

Jika diizinkan, pohon akan ditebang. Akan tetapi, tidak boleh ditebang sendiri. Karena proses penebangan harus dilakukan tim dari DPKP3. Sebab, mereka cukup terlatih dan bisa meminimalisir risiko negatif saat penebangan dilakukan, yaitu agar pohon tidak menimpa bangunan.

Tapi, jika pohon ditebang tanpa izin, apalagi dilakukan pemilik bangunan atau menggunakan jasa orang lain, Satpol PP Kota Bandung lah yang seharusnya bertindak tegas.

Di Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini penebangan pohon tanpa izin dengan diameter sampai 20 sentimeter akan kena biaya paksa (denda) Rp10 juta. Sedangkan, Sanksi lebih berat akan diberikan, jika pohon yang ditebang tanpa izin memiliki diameter diatas 20 sentimeter. Maka, akan dikenakan kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Akan tetapi, dalam hal ini, bila dilihat dari cara pemotongan/penebangannya dilakukan oleh orang yang tidak profesional alias amatiran. Maka, kejadian ini menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dari surat ijin jalan masuknya, bahkan banyak pihak yang menduga bahwa mereka belum memiliki izinnya.

Parahnya lagi, kegiatan penebangan pohon itu dilakukan pada dini hari. Hal ini dibenarkan oleh keterangan dari salah seorang juru parkir yang biasa mangkal di area tersebut.

Tentunya, hal ini merupakan kewenangan DPKP3 dan Satpol PP Kota Bandung. Sehingga sudah seharusnya mereka melakukan sidak terhadap kegiatan pemotongan pohon secara ilegal itu.

Mengingat  pemotongan 9 pohon ini semestinya melayangkan permohonan ke Dinas terkait guna mendapatkan rekomendasi juga ijin jalan masuk yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga Kota Bandung.

Setelah dikirim surat konfirmasi pada Senin, (10 Juli 2022), DPKP3 Kota Bandung menjawab dan membalas melalui surat pada Kamis, (15 Juli 2022), dengan nomor surat : B/PD.02.04.07/2085-DPKP/VII/2022, dengan isi jawabannya sebagai berikut :

Menindaklanjuti Surat dari Buletin Kompas Pagi.id, Nomor : 165/BK/TJI-07/2022, Tanggal : 10 Juli 2022, Perihal : Bahan Konfirmasi, dengan ini kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Buletin Kompas Pagi.id atas surat yang diajukan, yang menurut hemat kami hal tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Buletin Kompas Pagi.id terhadap lingkungan di wilayah Kota Bandung.

Berkaitan dengan bahan konfirmasi tentang “Penebangan 9 Pohon di Jalan Pasir Koja diduga secara ilegal”, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Bahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung, belum pernah menerima surat permohonan penebangan pohon dari pemilik persil yang berlokasi di Jalan Pasir Koja dimaksud;
  • Sesuai Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 19 ayat (1) “Setiap orang atau badan dilarang menebang, memangkas, memindahkan dan/atau merusak pohon pelindung, dan/atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang memiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Kota Bandung”;
  • Bahwa pihak DPKP Kota Bandung sudah menyampaikan hasil temuan dan dilaporkan kepada pihak Satpol PP Kota Bandung sebagai pemegang kewenangan penegakan Perda dan sudah dilakukan pemasangan Satpol PP Line sejak awal bulan Juli 2022 pada lokasi yang dimaksud. **AJS**

**AJS**

Berita Terkini