Ada Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Oleh Oknum Pejabat Garut, Bagaimana Kinerja Inspektorat?, Benarkah Lakukan Pressur Terhadap Lembaga Terperiksa dan Berujung Damai Dengan Nominal?

Garut, TJI – Menyikapi pemberitaan dari Kapernews.com, pada hari Senin, 28 Maret 2021, yang berjudul Covid-19 Berikan Suntikan Dana Oknum Pejabat Garut? “Siapa Yang Bertanggungjawab Pada Anggaran Rp. 47 Milyar Lebih”, https://www.kapernews.com/2021/02/28/covid-19-berikan-suntikan-dana-oknum-pejabat-garut-siapa-yang-bertanggungjawab-pada-anggaran-rp-47-milyar-lebih/

Banyak kalangan yang mempertanyakan kebenarannya, dan jika benar hal itu terjadi, maka, akan banyak masyarakat yang sedih dan kecewa terhadap pemerintah Kabupaten Garut. Selain itu, citra pemerintahan akan semakin buruk serta akan semakin terkikisnya kepercayaan dari masyarakat terhadap aparatur negara. Karena seharusnya aparat pemerintah memegang amanah dan peduli, apalagi mereka sudah disumpah untuk menjalankan tugasnya dengan baik juga sesuai aturan yang berlaku di negara yang kita cintai ini.

Dalam beritanya disebutkan, Pemerintah Kabupaten Garut mengalokasikan anggaran hingga Rp. 562.731.129.133 dengan realisasi pada November 2020 sebesar 40%. Dimana jumlah pasien yang terkonfirmasi covid-19 dari 3 Maret 2020 (kasus pertama adanya terkonfirmasi) sampai dengan 15 November 2020 mencapai 2.089 orang. Dengan korban meninggal 23 orang.

Berdasarkan data, bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dengan BPK dalam memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di tahun-tahun sebelumnya.

“Sampai dengan semester I tahun 2020, terdapat 375 temuan sebesar Rp. 94.698.846,443,88 dengan 910 rekomendasi sebesar Rp. 79.492.042986,08. Tindak lanjut yang telah sesuai ditindaklanjuti sebanyak 727 rekomendasi sebesar Rp31.804.256.865,46, telah ditindaklanjuti, namun belum sesuai rekomendasi sebanyak 135 rekomendasi sebesar Rp. 35.434.239.816,22, belum ditindaklanjuti sebanyak 46 rekomendasi sebesar Rp. 12.111.469.800,36, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 2 rekomendasi sebesar Rp39.008 326 559.06” dikutip dari hasil pemeriksaan exsternal pemerintah.

Dan dari berita itu, disebutkan bahwa sudah dihubungi melalui sambungan seluler, namun, Inspektur inspektorat Kabupaten Garut belum bisa dihubungi. Bahkan hingga beritanya tayang di media tersebut, Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum ditindak lanjuti dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, masih dari media Kapernews.com yang berjudul Benarkah Dugaan Inspektorat Garut Lakukan Pressur Lembaga Terperiksa, Ujungnya Damai Dengan Angka?, pada 28 Februari 2021. https://www.g-national.com/2021/02/benarkah-dugaan-inspektorat-garut-lakukan-pressur-lembaga-terperiksa-ujungnya-damai-dengan-angka/

Maka, Media Times Jurnalis Indonesia ingin mengetahui kebenarannya, demi menjalankan fungsi morilnya sebagai Social Control yang diperintahkan undang-undang no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-undang NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Maka, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan keterangan yang sebenarnya. Dengan tujuan  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Serta sesuai aturan dan amanah demi kebaikan, keadilan juga kesejahteraan rakyat.

Namun, Setelah sekian lama dikirimkan surat konfirmasi terhadap Inspektorat Kabupaten Garut, mereka sama sekali tidak merespon ataupun menjawab surat resmi dari Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia.

Bahkan, hingga berita ini diturunkan, Inspektur Inspektorat dan jajarannya sama sekali tidak merespon ataupun menjawab surat konfirmasinya. ***TJI**

Berita Terkini