Adat Sunda Jangan Sampai Tergerus oleh Perkembangan Dunia Digital

Kab Sumedang,TJI- Masyarakat adat merupakan istilah umum atau konsep yang dipakai di indonesia untuk merujuk pada komunitas-komunitas adat hukum (adat rechtsgemeenschappen) yang sudah ada di jaman pendudukan Hindia Belanda pada masa itu.

Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan.

Konsep masyarakat adat atau juga disebut dengan masyarakat hukum adat telah diteliti oleh sarjana-sarjana hukum dan ilmu sosial sejak pada masa kolonial Belanda. Terlepas dari Karena keunikannya.

“Jati ka silih ku junti” hukum-hukum adat sekarang sudah tergerus oleh perkembangan jaman, sebagian besar masyarakat sudah meninggalkan adat istiadat yang sudah turun temurun kepada penerus nya , dimana hal itu adalah warisan yang harus kita pertahankan karena nilai aspek agama dan darigama yang terdapat didalam hukum adat hukum agama dan hukum negara yang harus dipegang teguh oleh masyarakat, Meskipun dalam perkembangan jaman, bahwa tata cara budaya dan adat sering kali dibenturkan dengan hukum agama.

Dalam hal ini kami Keluarga Besar Parakanmuncang (MAP), memberitahukan kepada masyarakat adat yang ada di wilayah parakanmuncang agar berusaha kembali bersama ( sauyunan ) membangkitkan lagi marwah marwah titi tata cara masa silam yang beradat dan baradab saling
SILIH ASAH SILIH ASIH SILIH ASUH.

Oleh karena itu semua, kami tidak ada maksud suatu apapun melainkan melestarikan menghidupkan dan mengenalkan kembali adat istiadat dan budaya yang ada di wilayah pasundan khususnya (parakanmuncang) kab sumedang agar generasi penerus tidak kehilangan jati diri sebagai urang sunda yang berkebangsaan indonesia yang beradat & berbudaya.

Pada hari Kamis tgl 9 juni 2021
Dalam proses ini Kami (MAP) telah menjalin kembali hubungan silaturahmi  kekeluargaan kekerabatan  dengan pihak  kerajaan sumedang larang yang saat ini akan menghidupkan kembali marwah  dan tata titi cara cara kerajaan di tanah pasundan seperti jaman padjajaran yang berbadan hukum negara republik indonesia sesuai UUD 1945 bernama YNWPS . Dan Allhamdulillah kami (MAP) telah diterima oleh SRI RADYA H.R.I. LUKMAN SOEMADISOERIA di kraton SRIMANGANTI, mendapat restu serta diterima dalam proses pembentukan masyarakat adat tersebut.

Terlepas dari kancah perpolitikan yang selalu memanfaatkan masyarakat adat, Maka dari itu kami (MAP) masyarakat adat parakanmuncang dalam naungan bidang kebudayaan menyatakan, siapapun yang sadar diri akan seni budaya adat istiadat asal usul dan sejarah yang ada di tanah pasundan. khususnya wilayah parakanmuncang berhak atas Pemberian piagam penghormatan yang bersertifikat dari keraton sumedang larang dan pengakuan keberadaan masyarakat adat di wilayah parakanmuncang dalam pernyataanya mengikat dan berikrar sebagai masyarakat adat seni dan budaya dalam menghidupkan kembali seni budaya adat istiadat tata titi adab sunda yang patuh taat Dengan  hukum yang berlaku di NKRI Sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 .

(Oki mahendra)

Berita Terkini