Agus Jaya S : “Masyarakat Terjebak Judi Online, Bahaya, Pemerintah Harus Bertindak Tegas! “

Bandung, BKP – Maraknya permainan berbasis internet seperti judi online kian membuat masyarakat resah. Sebab, tidak sedikit juga dari masyarakat yang mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.

Untuk mengakses judi online, yakni hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu saja. Namun dalam jangka panjang justru judi online membuat pelakunya kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot dan Poker.

Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung, Agus Jaya Sudrajat, menyoroti merebaknya judi online, dan menyesalkan kurang tegasnya sikap pemerintah dalam menindak aplikasi judi online, sehingga memicu tindakan kriminal dan menjadi penyakit dikalangan masyarakat hingga generasi muda.

“Memang judi yang satu ini sangat sederhana dan mudah dimainkan, sehingga banyak masyarakat sampai generasi muda gampang memainkannya”, ujarnya.

Selain itu, kata dia, hal ini menjadi masalah yang sangat berbahaya, dan bisa mengakibatkan kemalasan juga kebodohan bagi masyarakat serta generasi penerus bangsa.

Agus Jaya pun menjelaskan 5 efek negatif yang bisa ditimbulkan akibat bermain judi online, yaitu :

1. Kecanduan

Permainan ini menyebabkan kecanduan karena ketika seseorang tersebut diberi kemenangan/keuntungan maka dia akan ingin memainkannya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

2. Tingkat ekonomi menurun

Tingkat ekonomi menurun karena jika seseorang itu kecanduan dan kalah dalam bermain maka dia akan terus mengeluarkan uang untuk terus bermain, tetapi permainan ini tidak selalu memberikan keuntungan untuk pemainnya.

3. Kesehatan mental terganggu

Permainan ini dapat membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres karena karena kecanduan dan kalah dalam permainan ini.

4. Meningkatnya tingkat kriminalitas

Hal ini disebabkan seseorang yang bermain mengalami kekalahan yang menyebabkan uangnya habis maka, orang tersebut akan menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan uang untuk bermain lagi seperti mencuri, merampok, dan lainnya.

5. Pencurian data

Dengan maraknya isu penjualan data, bisa saja data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Nantinya, masyarakat yang mengunduh aplikasinya dan memainkan judi online akan banyak menerima pesan dari nomor-nomor asing karena data yang digunakan telah tersebar atau bahkan dicuri di situs tersebut.

“Maka dalam hal ini, diperlukan ketegasan dari pemerintah, serta peran para tokoh agama juga tokoh lainnya untuk mencegah rusaknya moral bangsa dan mencegah tindakan kriminal, ataupun hal buruk lainnya yang akan terjadi terhadap bangsa ini”, pungkas Agus Jaya. ***

Berita Terkini