Bandung, TJI – Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik, seperti tertuang pada UUD Tahun 1945 pasal 28F. Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang didapatkan rakyat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Agus Jaya Sudrajat, selaku aktifis atau pemerhati kinerja pemerintah, mengatakan, “di era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka? Mengingat ini adalah bagian dari tanggung jawab dan sekaligus akuntabilitas pemerintah. Ini juga merupakan apa yang disebut pondasi tata kelola yang baik, good governance keterbukaan transparansi informasi yang akurat, kredibel dan detail, memang merupakan sesuatu yang berhak untuk diperoleh oleh masyarakat mengenai pemerintahan baik itu kementerian, Dinas, lembaga maupun badan publik lainnya”.
Dia menjelaskan, transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah.
“Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan”, jelas Agus Jaya Sudrajat (AJS) yang juga selaku Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung.
Masih menurut AJS, transfaransi informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan daerah itu merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi.
“Maka, semua lembaga penyelenggara kegiatan bernegara di bidang keuangan, kekayaan negara, lembaga pelayanan mulai tingkat pusat dan termasuk didaerah, semua harus memegang komitmen yang kuat untuk menciptakan good governance”, ujarnya.
“Dan semua lembaga pemerintahan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusinya bisa dipercaya, bersih dan memiliki kredibilitas”, harap AJS.
Selain itu, kata AJS, amanah yang diemban tersebut harus mampu dijelaskan dan disampaikan kepada publik secara transparan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur yang penting untuk menciptakan kepercayaan publik dan kredibilitas dari semua lembaga pemerintahan.
“Informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan juga merupakan realisasi dari negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Untuk memaksimalkan keterbukaan informasi dan mewujudkan amanat dari Pasal 28f UUD 1945 mengenai hak atas informasi, pemerintah membentuk Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, paparnya.
AJS menambahkan, Jaminan hak atas informasi merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintah agar lebih terbuka dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan ciri transfaransi, partisipasi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi atau jaminan atas akses publik terhadap informasi, sistem negara yang demokratis (democratic state), dan good governance, merupakan tiga konsep yang saling terkait satu dengan lainnya, yang dapat mendorong keterbukaan informasi publik.
“Dalam UU KIP, informasi di definisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik”, tambahnya.
Masih menurut AJS, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk transfaransi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga UU KIP ini sengaja dibuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kontrol masyarakat terhadap pemerintah mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang trasnfaran dan akuntabel sehingga membatasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan. Apabila diterapkan, UU KIP akan memberikan mafaat dalam penyelenggaraan pemerintahan”, imbuhnya.
Manfaat Keterbukaan Informasi Bagi Masyarakat, antara lain:
- Mengurangi tingkat korupsi, sebab semakin tinggi akses publik terhadap laporan keuangan maka semakin rendah tingkat korupsi, demikian pula sebaliknya.
- Memperoleh indikasi dini adanya praktek mal administrasi dan tindak pidana korupsi dan efisiensi anggaran.
- Membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
- Mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinerja badan public.
- Memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara.
“UU KIP, merupakan instrumen yuridis, dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintah, khususnya dalam rangka menyediakan informasi publik. Pada hakikatnya hak untuk memperoleh informasi adalah hak yang dimiliki masyarakat untuk memperoleh atau mengakses informasi yang dikelola oleh negara yang dapat diakses oleh masyarakat”, pungkasnya.
Sedikit informasi, Agus Jaya Sudrajat, merupakan :
- Pimpinan Redaksi Media TIMES Jurnalis Indonesia
- Pimpinan Redaksi Media Buletin Kompas Pagi
- Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara
- Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu
- Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung
- Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi di Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jawa Barat.