Ahli Waris Kaget, Tanahnya yang Sedang Diperjuangkan Akibat Diklaim Pihak Lain, Tiba-tiba Muncul Surat Putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung

Kota Bekasi, BKP – Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan tentang salah satu warga Kampung Pamahan, RT 02 RW 06 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat, yang berharap Aparat Penegak Hukum bertindak profesional, adil serta mau menjalankan mekanisme hukum sebagaimana mestinya.

Yaitu pemberitaan mengenai salah seorang ahli waris yang bernama Sarmili, yang terus berjuang mempertahankan tanah warisnya, atau tanah waris milik keluarganya beberapa waktu lalu, karena diklaim oleh pihak lain, sehingga tanah tersebut menjadi sengketa. Hingga kini Sarmili beserta keluarganya berusaha memperjuangkan dan mempertahankan tanah itu agar tetap menjadi miliknya beserta ahli waris dengan berbagai upaya.

Namun, kini Sarmili dan keluarganya merasa heran dan kaget, karena tiba-tiba pada Hari Senin, (25 April 2022), datang surat Gugatan lagi dari pihak lawannya, yang menerangkan bahwa sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Kota Bandung, tertanggal 13 januari 2022.

Namun, sangat disayangkan, hal tersebut tidak ada atau tidak pernah ada tembusan atau tidak disampaikan sebelumnya terhadap ahli waris, yaitu sarmilih beserta keluarganya.

“Saya dan keluarga kaget juga merasa sedih, karena tiba-tiba saja, pada hari hari Senin, 25 April 2022, datang surat gugatan lagi dari lawan, dengan pengacaranya yang kantornya tidak ada nomor telepon”. kata Sarmilih.

“Isi gugatannya, ada berita bahwa ada putusan dari Pengadilan Tinggi Kota Bandung, tertanggal 13 Januari 2022, dan hal ini tidak di tembuskan/di sampaikan ke keluarga ahli waris atau saya. Dan saya sedih, karena pengacara yang saya percayakan yaitu pak Djamaludin Koedoeboen, di bel tidak di angkat, kemudian saya WA pun gak di balas. Dan anak buahnya pak Supomo malah merasa kaget, dan menjawab ‘Ah..masa?” ujar Sarmilih.

Sarmilih menambahkan, ini merupakan pendzoliman lagi terhadap pihaknya yang sudah sekian lama menuntut keadilan, kejujuran, kebenaran yang berdasarkan pada Agama dan Pancasila. Namun ini seolah tidak menggunakan prosedur hukum yang sesuai.

“Pak Djamal akhirnya balas WA saya, dia tidak tahu ada putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, tertanggal 13 Januari 2022. Saya bingung, sudah mau 5 bulan, kok pengacara saya juga tidak mengetahui atau dikasih tahu. Dan dia mengatakan bahwa dirinya baru melihat surat putusan tersebut tadi dikantornya”, papar Sarmilih.

“Saya sangat berharap para Pemimpin dan Para Penegak Hukum atau Para Pemangku Amanah Rakyat yang ada di negara ini untuk lebih bertindak bijaksana serta adil. Dan saya berharap agar Para Petinggi serta para Penegak Hukum menjalankan tugas serta amanahnya dengan benar, juga melihat serta menggunakan hati nurani terhadap kami sebagai rakyat kecil”, pungkasnya.

Pemberitaan terkait :

Pihak Keluarga Protes Dan Merasa Didzolimi Karena Penyegelan Rumah Oleh SATPOL PP Kota Bekasi Tidak Sesuai Prosedur Serta Tidak Adil

Sarmilih : “Padahal, tanah itu milik keluarga kami, dan di klaim oleh satu pihak yang banyak duitnya”

Merasa Tanahnya di Klaim Oranglain, Ahli Waris Berharap APH Jeli dan Menjalankan Mekanisme Hukum dengan Benar

Berita Terkini