TJI, Kupang – Sidang lanjutan dalam perkara No. 27/G/2020/PTUN Kpg antara Ny Sofia Baloe Tumboy melawan Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai tergugat dan Gubernur NTT sebagai Tergugat I Intervensi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada Kamis, (6/8/2020).
Sidang dipimpin Prasetyo Wibowo, SH, MH sebagai hakim ketua, Febriansyah Rozarius, SH, Aini Sahara, SH masing-masing sebagai hakim anggota dan Martha S. Manuhutu, SH sebagai Panitra Pengganti.
Ny Sofia Tumboy diwakili kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH, Bisri Fansyuri LN, SH dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP, Gubernur NTT diwakili Biro Hukum Setda Propinsi NTT. BPN Kota Kupang diwakili bagian hukum BPN kota Kupang.
Agenda sidang Kamis, 6 Juni 2020 pengajuan bukti surat dari pihak tergugat Kantor Pertanahan Kota Kupang dan tergugat I intervensi Gubernur NTT.
Kantor pertanahan kota Kupang mengajukan 5 bukti surat, Gubernur NTT mengajukan 18 bukti surat dan Tumboy mengajukan 34 bukti surat.
Kuasa Hukum Gubernur NTT Lukas Nikolas Mau, SH saat ditemui wartawan seusai sidang pada Kamis, (6/8/2020) menjelaskan “Penguasaan tanah oleh Pemda Propinsi NTT sudah sesuai dengan prosedur. Dan perkara ini sudah berulang kali diajukan oleh keluarga Tumboy di pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kita akan ikuti tahapan-tahapan persidangan yang ada, tadi juga dari BPN sudah mengajukan bukti surat berupa sertifikat dan buku tanah dalam persidangan, jelas Niko.
Kuasa Hukum Tumboy Akhmad Bumi, SH setelah sidang menjelaskan pihak tergugat menghadirkan 5 bukti surat, tergugat I intervensi menghadirkan 18 bukti surat. Sedangkan Penggugat sudah menyerahkan 34 bukti surat pada sidang minggu lalu.
“Tergugat mengajukan bukti surat berupa sertifikat dan buku tanah obyek sengketa, sedangkan tergugat I intervensi mengajukan bukti surat berupa putusan pengadilan pada perkara sebelumnya tapi pada obyek yang lain, bukan pada obyek yang sedang jadi sengketa yakni Lippo Mall dan Suba Suka.
Dari bukti surat yang diajukan tergugat dan tergugat I intervensi, belum ada bukti surat terkait sumber hak sebelum obyek tanah itu diterbitkan sertifikat hak pakai. Artinya Pemda menguasai tanah itu atas dasar apa?
Apa tanah negara, tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik sesuai Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai.
Tanah dikuasai negara berarti tanah itu tidak bertuan. Tanah negara berarti tata cara pembebasan diatur dalam UU dan itu tercatat sebagai aset di Mentri Keuangan. Harus masuk sebagai aset negara.
Kalau tanah hak milik berarti harus ada pelepasan hak dari pemilik disertai ganti rugi dan dibuat dihadapan PPAT.
Sementara obyek sengketa itu tanah yang sudah ada pemilik yakni Tumboy yang diperoleh sejak tahun 1960, tata cara perolehan berdasar warisan. Itu masuk hak kebendaan yang diatur dalam buku dua KUHPerdata.
Dan itu diakui oleh BPN sendiri melalui suratnya tahun 1990, surat Bupati Kupang Cq Agraria tahun 1985, surat keterangan Lurah Oebobo tahun 1993 dan Lurah Fatululi tahun 2000.
Bahkan obyek sengketa P 11 sudah ada pelepasan hak dari Tumboy ke Dorthia Ndolu Eoh dari tanah seluas 2.400 m2 dari total luas 12.000 m2.
Pelepasan hak itu ditandatangani Lurah dan Camat setempat dan BPN sendiri sudah melakukan pengukuran.
Batas-batas tanah Tumboy sudah diajukan dalam bukti surat berupa peta dan surat keterangan batas tanah yang ditandatangani kepala wilayah BPN Propinsi NTT tahun 1990. Batas tanah Tumboy yakni Otniel Amtiran, Cristian Funay, Stefanus Riberu, Simon P. Loudu dan semua tandatangan batas tanah.
Ada surat keterangan dari Lurah Oebobo tahun 1993, surat keterangan dari Lurah Fatululi tahun 2000 dan masih banyak lagi bukti yang kami ajukan.
Artinya tanah itu milik Tumboy. Kalau Pemda hendak gunakan maka melakukan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan pembebasan dan penyerahan hak oleh Tumboy sesuai amanat UUPA”, jelas Bumi.
Sidang dilanjutkan minggu depan Kamis, 13 Agustus 2020 dengan agenda pengajuan bukti surat tambahan dari para pihak.(*/Red).