Akhmad Bumi : Tidak Boleh Ada Penerbitan Sertifikat Dengan Menggunakan Keterangan Palsu

Kupang, TJI – Dugaan pemalsuan surat berupa peta tanah dan risalah pemeriksaan panitia A, Sumral Buru Manoe, SH, MH cs dipolisikan Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kuasa hukum Sofia Baloe Tumboy, Akhmad Bumi, SH, saat ditemui di Kupang pada Sabtu, (11/7/2020) membenarkan Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH melaporkan Sumral Buru Manoe, SH, MH cs dari kantor pertanahan kota Kupang. Waktu itu pak Sumral kepala kantor BPN kota Kupang dan dokumen peta bidang itu pak Sumral yang menandatanganinya.

“Peta bidang dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang diduga palsu tersebut dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat yang diberikan kepada Yapolla cs. Karena peta tersebut adalah peta bidang”, ujarnya.

Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH memperoleh tanah tersebut dari keluarga Tumboy dan Bosco sudah menempati dan menguasai tanah tersebut. Sejak menguasai tanah tersebut Bosco tidak mengetahui ada pengukuran tanah yang ditempati tersebut oleh BPN.

Makanya dalam peta bidang tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kami dan penyidik sudah periksa lokasi dan mencocokkan dengan peta yang diterbitkan, ternyata tidak cocok. Kita minta kepada penyidik agar ada rekonstruksi dilapangan dengan pihak BPN terkait peta tersebut.

Bagi Bosco, perbuatan yang diduga pemalsuan surat tersebut merugikan dia. Posisi Bosco selaku korban. Kalau Bosco mengetahui ada pengukuran oleh BPN pasti telah mengajukan keberatan kepada kantor pertanahan. Bosco mengetahui dan diduga palsu tersebut saat sidang di PTUN Kupang.  

Yang dimaksud surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP itu segala surat baik yang ditulis tangan, dicetak atau ditulis menggunakan mesin tik dan lain-lain.

“Surat yang dipalsukan itu surat yang menerbitkan suatu hak, suatu surat yang dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa. Perbuatan yang diancam pasal tersebut adalah bagi yang membuat dan yang menggunakan. Penggunaan surat palsu tersebut harus mendatangkan kerugian bagi orang lain. Kerugian itu benar-benar sudah ada”, jelas Bumi.

Bumi menuturkan, peta bidang dan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang dibuat kemudian itu yang dikonversi ke sertifikat. Jadi dokumen penting tersebut harus-harus benar dibuat sesuai keadaan. Tidak boleh palsu atau merekayasa, harus turun lapangan mengukur dan tandatangan batas-batas tersebut, tidak boleh menggunakan satelit kalau terkait pengukuran.

“Sertifikat itu dokumen Negara dan autentik jadi harus sesuai keadaan dan pasti”, terang Bumi.
 
Dalam berita sebelumnya, Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH pada Jumat, (10/7/2020) saat pemeriksaan lokasi bersama Penyidik Polresta Kupang Kota di Verbun menjelaskan yang dilaporkan di Polresta Kupang Kota terkait pemalsuan surat oleh oknum BPN kota Kupang berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A No. 53/300.5/RPT/2016 tanggal 12 Februari 2016 dan Peta Situasi Lokasi Tanah tanggal 18 Mei 2016.

Padahal, dalam peta yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Kupang Sumral Buru Manoe, SH, MH tertulis sebelah utara dan timur berbatasan dengan jalan. Kita lihat sama-sama ini faktanya tidak ada jalan, dalam peta ada jalan, itu palsu.

Kemudian, dalam surat Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang ditandatangani Lurah Kayu Putih Yulianto B. S Mandala, padahal Lurah Kayu Putih pada bulan Februari 2016 adalah Yab Yesua, SH, bukan Yulianto B. S Mandala.

Dalam surat tersebut pada halaman 1 (satu) nama Yulianto B. S Mandal menggunakan ketikan computer, sedangkan pada halaman 5 (lima) nama Yulianto menggunakan stempel.

“Oknum BPN kota Kupang harus ditarik dan diproses pidana, itu pemalsuan surat dalam dokumen otentik”, ungkap Bosco.

Selain Yulianto sebagai Lurah Kayu Putih nama lain yang menandatangani dokumen Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak, S.ST sebagai Ketua merangkap Anggota, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang Melanton Natti sebagai wakil ketua merangkap anggota, ST, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kupang Satria A. Bernadus, S.SIT sebagai anggota dan Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang CH Mudasih, S.ST sebagai sekretaris bukan anggota.

Saat dilokasi, Bosco menjelaskan nama-nama yang ditulis dalam peta seperti Dominggus Onggo, Nela, Jon Siga, Rudolf Riada, Tante Riberu bukan orang-orang yang dilokasi situ, tapi mereka tinggal jauh dari lokasi tanah tersebut.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Sumral Buru Manoe, SH, MH cs belum dapat dikonfirmasi. **TJI**

Berita Terkini