Medan,TJI — Bocah laki-laki yang dianiaya dengan diikat kedua tangannya di bawah pohon karet kini penanganannya berada di unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Nias. Sedangkan pelakunya sedang diproses untuk dimintai keterangannya di Polres Nias.
Menurut pengakuan keponakan korban, Elisabatani Zalukhu, saat di Polres Nias, Jumat (24/12/2021), korban berinisial OH (10), sedangkan pelaku, NH (52), bersaudara kandung dengan ayah korban.
“Motif pelaku menganiaya korban sampai diikat di bawah pohon karet hanya gegara korban memakan kacang harga seribuan di warung milik pelaku”, ucap Elisabatani.
Hal ini juga diperkuat Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting SH, ketika dikonfirmasi. “Pelaku kesal atas perbuatan korban. Nanti ya, kami sedang proses”, ujarnya.
Personel PKPA, Elisman Harefa yang turut mendampingi kasus OH di Polres Nias, menyebutkan, korban diikat sejak Rabu (22/12/2021) dan baru dilepas orang besoknya, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, bocah berumur sekitar belasan tahun asal Desa Loloana, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, diikat di bawah pohon karet viral di media sosial (medsos).
Dia terikat dengan posisi membelakangi pohon karet di kebun warga. Tangannya diikat dengan tali nilon. Lokasi dia diikat cukup memprihatinkan, sampai berkubang lumpur.
Entah apa kesalahan si anak sehingga diikat. Sambil menangis-nangis kepada orang yang melihatnya, bocah itu mengaku bahwa yang mengikat tangannya di bawah pohon karet itu adalah ayahnya sendiri. Tangannya pun sampai bengkak.
Kejadian yang memilukan ini pertama kali diposting akun Ely S, lalu akun Sep Hulu beberapa waktu kemudian, hingga viral di medsos.
Dalam postingan Ely S di dinding FB-nya dia menuliskan: “Pelaku penganiayaan anak kecil di bawah umur : pelaku Noverwali Hulu harus ditindak segera dengan keadilan sesuai UUD. Alamat : Loloana’a Fadoro”.
Sedangkan di dinding FB, Sep Hulu saat memposting kejadian ini menuliskan: “Sungguh tidak berperikemanusiaan kekerasan kepada anak di bawah umur lagi** terjadi,
Mudah** Han secepatnya ditindak sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku”.
Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu F Yadsen, yang dihubungi, Jumat (24/12/2021) membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan, kejadian itu di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. “Anak itu korban, sudah dijemput personel Polsek Alasa dan pelakunya sudah diamankan,” ujarnya.
Namun Yadsen belum bisa memberi tahu nama korban maupun pelaku. Menurutnya, selain korban masih ditangani di Polsek Alasa, juga anak tersebut masih di bawah umur.
“Nanti kalau sudah sampai di Polres dan ditangani unit PPA di situ kita tahu siapa identitas korban maupun pelaku”, katanya.