Akibat Tidak Sepakat Dalam Jual Beli Tanah, Seorang Kakek Harus Mendekam di Sel Tahanan

SEMARANG,TJI- Seorang kakek bernama Suryadi (63) harus mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Pati, Semarang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengungkapkan kasus tersebut bermula ketika kliennya hendak menjual tanah.

Warga Pakintelan, Gunung Pati itu berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari, Gunung Pati pada awal 2020 lalu.

Kemudian seorang calon pembeli berinisial S ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp30 juta.

Suryadi awalnya menawarkan tanah tersebut seharga Rp900 ribu per meter namun pembeli meminta harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta.

“Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikan uang muka calon pembeli,” ungkapnya, seperti dikutip dari SINDONEWS.com pada Senin (2/8/2021).

Yohanes menuturkan, pembatalan jual beli tersebut rupanya membuat calon pembeli yang juga merupakan tetangga Suryadi itu marah.

S kemudian melaporkan kliennya ke polisi dan meminta ganti rugi 10 kali lipat uang muka yakni sebesar Rp300 juta.

Yohanes mengaku menyayangkan penahanan kliennya karena kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukan pidana.

Lebih lanjut, Yohanes membeberkan bahwa sebelumnya sempat ada mediasi di kelurahan di mana S menurunkan tuntutan ganti rugi.

Dia menurunkan menjadi 5 kali lipat DP yakni Rp150 juta namun pihak Suryadi masih merasa keberatan dan mengaku hanya mampu memberi 3 kali lipat DP yakni Rp90 juta.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan penahanan kakek Suryadi sejak Senin (26/7/2021).

Agung menjelaskan kini pihaknya masih melakukan penanganan lebih lanjut atas kasus tuduhan tipu muslihat jual beli tanah.

Berita Terkini