Aliansi Bandung Ngahiji Ngawangun Soroti Keberadaan Perusahaan Parkir di kota Bandung

Bandung, BKP – Sejumlah elemen masyarakat atau Gerakan Masyarakat untuk Penyelamatan Kota Bandung, Aktifis Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Bandung Ngahiji Ngawangun menyoroti keberadaan Perusahaan parkir di kota Bandung.

Mereka yang tergabung di Aliansi itu adalah LSM Tuntutan dan Aspirasi Rakyat (TUAR) DPC Kota Bandung, Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kota Bandung, LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) DPC Kota Bandung, dan Gerakan Save Bandung (GSB).

Hal tersebut diakibatkan banyaknya komplain dan keluhan warga masyarakat, baik itu supir serta pengemudi Ojek Online terhadap pelayanan dan tarif parkir yang terjadi dibeberapa titik sentral di Kota Bandung, seperti di Paskal Hypersquare dan Pasar Baru Trade Center.

Motor yang berjajar parkir dijalan Kebon Jati Kota bandung, Jumat, (01 Juli 2022).

Sehingga, banyak sepeda motor yang berjajar parkir di bahu jalan Kebon Jati yang diduga akibat tidak mau parkir di dalam Mall Paskal.

Pengemudi Ojek Online pun mengeluh, setiap mengantarkan penumpang, mereka selalu dikenakan tarif sebesar Rp. 1.500. Sedangkan mereka hanya lewat saja dan diperkirakan waktunya kurang dari 8 menit.

Founder Gerakan Save Bandung, Asep Marshal dalam hal ini memberi catatan bahwa, Mengacu pada Perwal No. 1005 Tahun 2014 Pasal 12 ; “Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan Hotel, tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis”.

“Jadi dalam aturannya, disebutkan untuk jangka waktu 10 menit kebawah ada toleransi tidak dikenakan biaya, tapi tetap diberi tiket parkir. Jika dibawah 10 menit dikenakan biaya, maka hal tersebut tentu melanggar Perwal dan mungkin diduga dikategorikan Pungli (Pungutan Liar)”, Kata Agus Marshal.

Tiket Parkir yang dikeluarkan oleh Perusahaan Sedure Parking

Sementara, Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria menambahkan, bahwa parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan, jangan hanya melakukan pungutan uang parkir, sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali.

“Karena sebagai bidang jasa tentu seharusnya pelayanan diutamakan, bukan ditiadakan. Kalau tidak ada pelayanan apa bedanya dengan parkir di pinggir jalan”, ujar Agus Satria.

Diwaktu yang bersamaan, Ketua DPC LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Kota Bandung, Haidir A Ismail, menambahkan, jika sekiranya keberadaan perusahaan jasa parkir melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat Kota Bandung, maka kita akan tegas.

“Kami sebagai tonggak warga masyarakat kota Bandung akan menolak keberadaan Perusahaan Jasa Parkir yang Nakal”, tegas Haidir.

Dalam sesi terakhir, para Ketua menyatakan bahwa Aliansi Bandung Ngahiji Ngawangun akan menggelar Aksi Moral atau Unjuk Rasa ke Paskal Hypersquere, Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung.

Hal itu mereka lakukan demi menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan Pungli tersebut.

Karena menurut mereka, jika Rp. 1.500 dikalikan 2 juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis, yaitu 3 miliar rupiah. Dan berapakah jumlah kendaraan yang sudah dipungut tarif oleh Secure Parking?, sementara menurut aturan, seharusnya digratiskan. Tentunya, menurut mereka, hal tersebut sangat merugikan masyarakat serta melanggar undang-undang. **AJS**

Berita Terkini