Aneh!!! Awololong Belum Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Padahal SPDP Sudah Terbit Sejak lama, Dan Kapolda Lama Berkunjung Ke Lembata Padahal SK Pindah Sudah Ditandatangani Kapolri, Dalam Rangka Apa?

Jakarta, TJI – Lambatnya penyidik Polda NTT memproses kasus dugaan kasus Awololong yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, dan yang telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2020, menyita perhatian banyak pihak. Dan hingga saat ini, Awololong belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, masyarakat dan banyak pihak lainnya sangat berharap agar kasus dugaan korupsi Awololong ini segera diproses sesuai aturan yang berlaku dan berharap tidak mangkrak seperti saat ini.

Seperti yang diberitakan oleh berbagai media, kasus Awololong hingga saat ini dinilai lambat dalam hal penanganannya. Meskipun banyak desakan dari berbagai pihak, misalnya dari Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) yang mendesak agar Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Awololong (17 Juli 2020). Kemudian, Kuasa Hukum Sparta Jakarta Mathias Ladopurab, SH yang menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Direktur Ditreskrimsus Polda NTT (8 Juli 2020). Dan juga Kantor Hukum MJL & Co yang Kirimi Surat Ke Kapolda NTT Agar Awololong Segera Ditetapkan Jadi Tersangka (4 Agustus 2020), dan banyak lagi surat serta desakan dari berbagai pihak lainnya.

Maka dari itu, banyak pihak yang menyesalkan akan lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum, sehingga kasus Awololong berlarut-larut dan menemui titik terangnya.

Hal ini jelas menimbulkan kesedihan bagi rakyat NTT khususnya Kabupaten Lembata, bahkan mereka berharap hukum di Negara ini berjalan sebagaimana mestinya.

Disisi lain, kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin Surat Keputusan (SK) pindahnya sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, walaupun belum ada serah terima jabatan dengan Kapolda baru. Akan tetapi, kemarin mantan Kapolda tersebut berkunjung ke Kabupaten Lembata.

Hal itu, menimbulkan pertanyaan beberapa pihak. Seperti yang diungkapkan oleh Mathias Ladopurab, SH.

“Saat ini beliau berkunjung ke Kabupaten Lembata dalam rangka apa?, karena tidak biasanya seorang kapolda pamit dan atau ke suatu tempat yang notabene kasus yang sudah ada SPDP belum ditindaklanjuti. Mohon penjelasan dan atau apakah beliau turun untuk. memastikan kasus ini segera ditetapkan tersangka?. Atau kapolda turun untuk memastikan kasus ini akan ditetapkan tersangka? Karena saat ini beliau bukan lagi Kapolda NTT”, ungkapnya.

Berita Terkini