![](https://buletinkompaspagi.id/wp-content/uploads/2021/04/Gedung-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Sumedang.jpg)
Sumedang, TJI – pengadaan Alat Video Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pada Tahun Anggaran 2020 menimbulkan berbagai Asumsi dan mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Pengadaan tersebut, antara lain :
![](https://timesjurnalis.id/wp-content/uploads/2021/04/Gedung-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Sumedang.jpg)
- Pengadaan Alat Video Conference Pembelajaran Jarak Jauh di SD
Kode RUP : 26717530
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Astragraphia Xprins Indonesia
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat
(Kota) – DKI
Nilai Pagu : Rp. 25.977.125.000,-
Nilai HPS : Rp. 25.977.125.000,-
Nilai Kontrak : Rp. 25.893.820.700,- - Pengadaan Alat Video Pembelajaran Jarak Jauh di SMP
Kode RUP : 26717300
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Astragraphia Xprins Indonesia
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat
(Kota) – DKI
Nilai Pagu : Rp. 15.876.245.000,-
Nilai HPS : Rp. 15.876.245.000,-
Nilai Kontrak : Rp. 15.825.350.000,
- Pengadaan Penerapan Teknologi Komputerisasi untuk Peningkatan
Pembelajaran serta Hasil Ujian Siswa untuk SMP
Kode RUP : 26715894
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Multipolar Technologi Tbk.
Alamat : Berita Satu Plaza (d/h. Gedung Citra Graha) 7 th Floor, Jl. Jend
Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan – DKI Jakarta
Nilai Pagu : Rp. 22.703.817.600,-
Nilai HPS : Rp. 22.703.817.600,-
Nilai Kontrak : Rp. 21.728.211.947,- - Pengadaan Alat Media Kreatifitas dan Papan Informasi Digital Sekolah untuk SD
Kode RUP : 26726127
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Multipolar Technologi Tbk.
Alamat : Berita Satu Plaza (d/h. Gedung Citra Graha) 7 th Floor, Jl. Jend
Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan – DKI Jakarta
Nilai Pagu : Rp. 18.846.166.500,-
Nilai HPS : Rp. 18.846.166.500,-
Nilai Kontrak : Rp. 17.967.000.875,- - Pengadaan Mesin Penggandaan dan Kelengkapan ATK di SD
Kode RUP : 26727703
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang lelang : PT. Astragraphia Xprins Indonesia
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat
(Kota) – DKI
Nilai Pagu : Rp. 9.973.635.000,-
Nilai HPS : Rp. 9.973.635.000,-
Nilai Kontrak : Rp. 9.941.655.900,- - Pengadaan Mesin Penggandaan dan Kelengkapan ATK di SMP
Kode RUP : 26717198
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Astragraphia Xprins Indonesia
Alamat : Jl. Kramat Raya No. 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat
(Kota) – DKI
Nilai Pagu : Rp. 4.775.100.000,-
Nilai HPS : Rp. 4.775.100.000,-
Nilai Kontrak : Rp. 4.759.810.000,-
7. Pengadaan Sarana dan Prasarana Sebagai Media Penunjang Pendalaman Bahasa Inggris dan Bahasa Arab untuk SMP
Kode RUP : 26717110
Sumber Dana : APBDP 2020
Pemenang Lelang : PT. Sinar Memosa Pratama
Alamat : Jl. Waluku Raya No. 15 RT. 07 RW. 10. Kelurahan Babakan
Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Nilai Pagu : Rp. 5.969.086.200,-
Nilai HPS : Rp. 5.969.086.200,-
Nilai Kontrak : Rp. 5.088.600.000,-
Hal yang menimbulkan Asumsi dan pertanyaan :
- Berdasarkan informasi dan data yang terhimpun, bahwa perusahaan yang mengikuti Lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang ada dugaan melakukan KKN, dengan melihat para pihak yang memenangkan Lelang, dan para peserta lelang yang tidak berubah, serta hampir diseluruh Jawa Barat, bahwa peserta lelang adalah yang mengikuti lelang dilingkungan Disdik Kabupaten Sumedang. Dan Pemenang lelang adalah semua yang memenangkan Lelang di Kabupaten Sumedang. Maka dari itu, banyak yang menduga ada
penggiringan atau pengkondisian kepada perusahaan tersebut untuk jadi pemenang. - Panitia seolah sengaja membuat metode pelelangan dengan Tender Cepat, agar peserta lelang hanya perusahaan yang sudah ditentukan oleh panitia yang dapat mendaftar untuk lebih gampang menggiring pemenang, hal ini terbukti dari 7 paket pengadaan peserta lelang hanya itu-itu saja. Jadi ada dugaan kuat yang memasukan pendaftaran dilakukan oleh satu orang.
- Pagu dan HPS tidak berbeda, serta nilai penawaran pemenang yang sangat mepet dengan Pagu yang diduga telah terjadi persekongkolan, kebiasaan dalam pembelian partai besar, agen pemegang merk bisa memberikan diskon harga sampai 10 %, dalam hal ini harga penawaran hanya turun maksimal 1 % dari Pagu maupun HPS.
- Pemenang Lelang PT. Astragraphia Xprins yang berlamat di Jl. Kramat Raya No. 43, RT 001 RW 004, Senen – Jakarta Pusat (Kota) – DKI adalah merupakan Agen pemegang Merk ataupun Pedagang Besar Alat-alat kantor. Sedangkan, jika mengacu pada Perpres 16/2018, PT tersebut tidak diperbolehkan mengikuti Lelang dan hanya bisa memberikan surat dukungan. Namun, dalam hal ini, PT tersebut seolah hampir
memonopoli pengadaan diseluruh Jawa Barat. - Pada beberapa item pengadaan Alat Video Conference Pembelajaran Jarah Jauh di SD, Pemenang Lelang PT. Ziya Sunanda Indonesia tidak menjadi pemenang berkontrak. Tetapi PT. Astragraphia Xprins peringkat ke 4 dan ada selisih harga Rp. 2.343.120.700 dari harga penawaran pemenang akhirnya digugurkan.
- Pada beberapa item pengadaan Alat Video Conference Pembelajaran Jarak Jauh di SMP, pemenang lelang PT. Ziya Sunanda Indonesia tidak menjadi pemenang berkontrak. Tetapi, PT. Astragraphia Xprins yang merupakan peringkat ke 5 dan ada selisih harga Rp. 896.050.200.- dari harga penawaran pemenang akhirnya digugurkan. Maka dari itu, banyak pihak yang mempunyai dugaan kuat pada kegiatan tersebut diatas ada penyimpangan. Dan berdasarkan data, banyak yang berindikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada kegiatan tersebut.
Tinjauan
Pasal 11, Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjelaskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Praktek kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu prilaku monopoli atau bentuk prilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui proses tender. Dalam proses tender ada kecenderungan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga bisa merugikan peserta tender lainnya. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, maka ditela’ah praktek persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang berakibat terjadinya tindakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Tender dimaksudkan untuk mendapatkan barang dan jasa yang semurah mungkin dengan kualitas yang sebaik-baiknya. Persekongkolan tender dapat mengakibatkan proses tender berlangsung tidak adil, merugikan panitia tender dan peserta tender yang beritikad baik sehingga
menjurus kepada persaingan yang tidak sehat.
Mengingat praktek persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan persaingan tidak sehat yang terjadi di Indonesia, berdasarkan penelitian, adalah perkara pelanggaran Pasal 22 UU Persaingan Usaha yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, putusan KPPU atau 57 % perkara yang masuk di KPPU.
Setelah dikirimkan surat konfirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melalui Kabid Sarana dan Prasarana yang bernama Eka Ganjar Kurniawan, dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membalas secara tertulis. Berikut jawaban dari pihak Disdik Kabupaten Sumedang :
![](https://timesjurnalis.id/wp-content/uploads/2021/04/Sample-2021-04-12-1-724x1024.jpg)
![](https://timesjurnalis.id/wp-content/uploads/2021/04/Sample-2021-04-12-2-724x1024.jpg)
![](https://timesjurnalis.id/wp-content/uploads/2021/04/Sample-2021-04-12-3-724x1024.jpg)