Kota Bandung, TJI – Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan vaksinasi nasional COVID-19 untuk seluruh masyarakat. Seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diintruksikan untuk memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden pada Sidang Kabinet tanggal 6 Januari 2021 dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyampaikan surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran.
Langkah Kementerian Keuangan tersebut tidak lepas dari kinerja perekonomian di tahun 2021 yang masih diliputi ketidakpastian, sehingga peran vital konsumsi pemerintah masih diperlukan. Pemerintah membutuhkan dukungan anggaran sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) dan penstabil otomatis (automatic stabilizer) dalam jumlah yang cukup.
Sejatinya, penyangga fiskal (fiscal buffer) direncanakan disiapkan untuk mengantisipasi risiko fiskal yang terkait dengan perubahan asumsi ekonomi makro ataupun perubahan kebijakan pemerintah yang berdampak pada anggaran negara. Sementara itu, masih dalam periode kontraksi ekonomi, pemerintah terus melanjutkan berbagai program penanganan dampak pandemi COVID-19. Di bidang perlindungan sosial misalnya, pemerintah meneruskan program Bantuan Sosial Tunai dan Kartu Prakerja pada tahun 2021. Kedua program tersebut merupakan elemen kebijakan fiskal yang dapat berfungsi sebagai penstabil otomatis (automatic stabilizer).
DPR mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk dapat melaksanakan berbagai Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta prioritas pembangunan tahun 2021 dengan optimal. Dalam pelaksanaannya, lembaga tinggi negara tersebut berpesan agar pemerintah tetap memperhatikan defisit anggaran.
Vaksinasi nasional dikabarkan membutuhkan anggaran hingga Rp74 triliun. Kebutuhan tersebut dipenuhi dari alokasi existing sebesar Rp18 triliun, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2020 sebesar Rp36,4 triliun, dan sisanya dari refocusing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga. Di tengah keterbatasan fiskal pemerintah untuk menghimpun pajak dan menarik utang, refocusing merupakan pilihan logis yang bisa diambil pemerintah untuk mencukupi alokasi anggaran untuk program vaksinasi nasional, penanganan pandemi COVID-19 secara umum, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sejalan dengan adaptasi kebiasaan baru di era new normal, pola kerja birokrasi menjadi semakin efisien dengan dukungan teknologi informasi. Untuk itu, refocusing dan realokasi belanja dapat dilakukan lebih tajam. Di sisi belanja barang, penghematan belanja dalam refocusing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga menyasar pada belanja yang bersumber dari Rupiah Murni yang meliputi belanja honorarium (tim dan narasumber), perjalanan dinas dalam/luar negeri (termasuk untuk monev on–site dan kegiatan promosi, pameran, dan roadshow ke luar negeri), paket meeting (FGD, rapat kerja, workshop, seminar, konsinyering, dll), belanja jasa (termasuk kegiatan kajian yang melibatkan jasa konsultan), serta bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan merupakan arahan Presiden. Kementerian Keuangan memproyeksikan Rp33,2 triliun belanja barang dapat disisir dari jenis-jenis belanja tersebut setelah mengamankan belanja barang untuk operasional perkantoran, belanja langganan daya dan jasa, dan belanja sewa sarana dan prasarana perkantoran.
Kesiapan dan kesigapan Kementerian/Lembaga dalam melakukan refocusing dan realokasi belanja akan memantapkan pelaksanaan vaksinasi nasional COVID-19. Bersama dengan 3M (Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) dan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment), vaksinasi diharapkan akan menjadi jalan keluar dari krisis kesehatan yang menjadi pemicu krisis ekonomi. Di sisi lain, kualitas layanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan tetap dapat dipertahankan dan prioritas pembangunan nasional pada beberapa bidang Prioritas Nasional (PN) beserta major project-nya tetap dapat dituntaskan.
Pemerintah Daerah Kota Bandung melakukan banyak pemangkasan anggaran dari berbagai sektor, mulai dari memangkas anggaran yang ada disetiap Dinas, Kecamatan, Kelurahan, Tunjangan Kinerja Daerah dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Dana Program Inovasi Percepatan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK), Dana Karang Taruna dan lain-lain.
Dalam kondisi ekonomi yang berat seperti sekarang, dimana PAD Kota Bandung yang tertekan, hingga Transfer dari Pusat yang menurun, maka seharusnya Pemkot Bandung lebih teliti mengelola anggaran. Tidak bisa tidak, seharusnya transparansi anggaran harus dikedepankan, serta regulasinya harus jelas.
Mengingat hingga saat ini, banyak pihak yang mempertanyakan transparansi anggaran dari Pemerintah Kota Bandung, yang sampai saat ini tidak kunjung terwujud.
Selain itu, ada beberapa kejadian yang menimpa banyak Kelurahan, yaitu dalam hal kegiatan Vaksinasi untuk masyarakat, namun masih membebani pengurus yang ada di Kelurahan, RT dan RW.
Dalam kegiatan Vaksinasi tersebut, Pemkot Bandung dikabarkan hanya memberikan Vaksin saja, sehingga mereka yang ditunjuk untuk menjadi panitia ataupun relawan harus menyewa tenda, menyiapkan makan dan minum, membayar keringat dari para tenaga medis, IT serta banyak hal lainnya yang jelas membutuhkan dana serta membebani mereka yang ada diwilayah seperti Kelurahan, RT dan RW nya.
Adapun beberapa kejadian yang membuat banyak warga Kota Bandung serta Panitia Vaksinasi yang ditunjuk dibeberapa wilayah merasa heran dan bertanya-tanya. Yaitu saat ada beberapa kegiatan Vaksinasi yang dihadiri oleh Walikota, Istri Walikota, Wakil Walikota ataupun Sekretaris Daerah (Sekda), acaranya pun terkesan mewah, dengan fasilitas yang memuaskan dan disinyalir dananya berbeda dengan kegiatan vaksinasi yang tidak dihadiri oleh para pejabat tersebut. Alhasil ada beberapa kalangan yang menilai hal tersebut seolah dijadikan pencitraan.
Ada pula hal yang cukup memprihatinkan, untuk menjalankan program kegiatan vaksinasi, dibeberapa Kelurahan yang ada di Kota Bandung terpaksa memungut biaya dari kas RT RW setempat, dana yang dikeluarkan memang bervariasi, ada yang sampai patungan hingga 500 ribu per RT dan per RW. Adapula RT RW yang terpaksa mengeluarkan dana dari sakunya sendiri.
Hal ini mereka lakukan karena untuk kegiatan vaksinasi tidak cukup hanya diberikan vaksinnya saja, namun mereka harus menyewa beberapa peralatan seperti tenda. Selain itu mereka harus menyiapkan makan minum bagi tenaga medis, panitia, IT, dan beberpa pihak yang terlibat lainnya.
“Kami dari pengurus RT RW setempat dan beberapa pihak yang ditunjuk menjalankan kegiatan vaksin ini harus menyiapkan berbagai hal seperti tenda, makan minum dan lain-lain. Dan itu jelas membutuhkan dana, maka kami pun harus mengeluarkan dana lagi. Karena dari pemerintah hanya memberikan vaksin saja”, ujar salah seorang RW yang enggan disebutkan identitasnya.
**Agus Jaya Sudrajat (Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia, -Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara, -Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu, -Dan Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung)**