Surabaya, TJI – Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membantah Raibnya 11 kg barang bukti sabu dalam persidangan dengan tersangka Agus Hariyanto.
Terdakwa Agus Hariyanto yang sedang menjalani sidang di Pengadilan dan ditangkap bersamaan dengan rekannya Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) dinyatakan kasus berbeda.
” 21 Kg itu ada dua kasus Bro, 1 orang tersangka 10 kg lebih dengan berkas berbeda dan 1 orang dengan tersangka beda lagi.” Bantah AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Selain membantahnya, AKBP Memo Ardian juga meminta agar (Media) tidak berprasangka buruk atas raibnya 11 kg barang bukti sabu dalam persidangan.
“Mohon jangan Suudzon (prasangka buruk) kami saat ini sedang berduka Mas,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kasatreskoba tersebut, ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane berpesan, agar media terus memantaunya.
“Harus dikejar kasus yg satu dimana dan BAP-nya sudah seperti apa,” kata Neta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, Pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg, dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22) ditangkap disalah satu hotel di kawasan Sukomanunggal Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan Parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.
Dalam pernyataannya pasca menembak mati kedua kurir rekan terdakwa Agus Hariyanto, AKBP Memo Ardian mengungkapkan, dua tersangka yang tewas saat digerebek di Hotel karena melawan petugas, Senin (21/9/2020) lalu.
“Berdasar penyelidikan, keduanya menginap di sebuah hotel. Setelah mengetahui lokasi dan kamar tempat para tersangka menginap, polisi lantas menggerebek hotel tersebut. Namun, mereka ternyata sudah menyiapkan peralatan untuk melawan. Mendadak, salah seorang bandar mengeluarkan parang dari dalam tas,” ungkap AKBP Memo dalam keterang pers lalu.
Sementara JPU Suparlan dari Kejari Surabaya tetap menyatakan bahwa pihaknya mendapat limpahan 10 kg sabu dari Polrestabes Surabaya dengan terdakwa Agus Hariyanto.” kami mendapat limpahan 10 kg dan ada buktinya secara tertulis,” terang Suparlan.
Disinggung adanya berkas yang diaplit, Suparlan menegaskan tidak ada.” yang silimpahkan atas nama Agus Hariyanto dan Riki Reinnaldo. Dan Riki Reinaldo ini mati ditembak petugas, kalau memang barang bukti 21 kg, terus sisanya kemana,” Ungkap Suparlan heran. **Dadan W**