
Jakarta, BKP – Demi membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi dari penyebaran virus COVID-19. Sekitar Tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Program Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan UMKM, Subsidi Gaji, Uang pulsa bagi ASN, dan masih banyak lagi.
Program JPS ini ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19, baik yang ter-PHK maupun dirumahkan, melalui program padat karya di pedesaan serta mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia Program TKM dimaksudkan untuk penciptaan wirausaha dari masyarakat.
Program JPS juga terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM. Program TKM dimaksudkan untuk penciptaan wirausaha dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pernah mengatakan dihadapan awak media, bahwa program TKM bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja atau usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.
Lalu, untuk program padat karya sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Program ini nantinya akan dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Lanjut Ida, baik TKM maupun padat karya adalah stimulus bagi bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka.
Jadi, bagi yang punya usaha kecil di kost, terdampak secara ekonomi virus corona, dan butuh modal untuk mengembangkan usahanya, maka bisa terbantu dan daftar program JPS ini.
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki bekal Rp 500 miliar untuk melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, terdapat data dan saldo BNI per 31 Desember 2021, bahwa masih banyak sisa anggaran yang belum direalisasikan atau diambil di rekening BNI.
Diketahui terdapat surat yang dibuat pada 02 Maret 2021, No : 20.8/038, dan ditujukan untuk Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Lantai IV Blok AP Jakarta Selatan.
Perihal Dana bantuan yang belum ditarik oleh penerima bantuan TA 2019-2020. Surat No. 3/55439/PK.03.03/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020. Menunjuk perihal pokok surat tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan dana penyaluran sejumlah 10.921 rekening.
Dana yang belum diambil oleh penerima bantuan per tanggal 31 Desember 2021 sejumlah Rp.85.831.266.448.- (Delapan puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
Mengingat hal diatas, jelas banyak pihak yang bertanya, mengapa dana yang bernilai fantastis dan hak masyarakat ini belum direalisasikan sepenuhnya dan masih mengendap?, lalu bagaimana dengan pernyataan Menteri beberapa waktu lalu diahadapan awak media yang menyatakan bahwa realisasi JPS aman dan tepat sasaran?. Sehingga banyak masyarakat Indonesia dan beberapa pihak lainnya yang meminta atau menuntut agar Menteri Ida Fauziah lebih transfaran serta ingat Amanah juga sumpah jabatannya.
Selain itu juga, banyak data dari hasil temuan BPK RI yang tidak sesuai realisasinya. Seperti banyaknya ketidaksesuaian realisasi anggaran yang terjadi dibeberapa Dirjen yang berada dibawah Kemnaker RI itu sendiri. Baik anggaran untuk realisasi kegiatan, biaya belanja dan gaji ataupun yang lainnya. Bahkan terdapat temuan oleh BPK, dari 6000 SPJ yang cair, namun yang ada hanya 3000 saja.
Namun, setelah dikirimkan surat konfirmasi sejak awal bulan Maret 2022, hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian ketenagakerjaan seolah bungkam dan enggan menjawab. ***