Benarkah Dana Koordinasi Wartawan di Diskominfo Jabar mencapai Rp 1.358.900.000?, Apakah Sesuai Prosedur dan Aturan?

Bandung, TJI – Menyoal pelimpahan pengkoordiniran wartawan yang
meliput pemberitaan di Provinsi Jawa Barat, kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat oleh Humas Jabar, Kadiskominfo Setiaji dalam pernyataan tertulis menjelaskan, bahwa pengkoordiniran tersebut merupakan upaya penyelenggaraan peliputan Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh wartawan yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) tersebut.

“Pokja yang dibentuk oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) beranggotakan 112 orang yang merupakan wartawan dari media televisi, radio, online dan media cetak,” ujarnya belum lama ini menjawab konfirmasi tertulis, dikutip dari Media IndoGlobe News.

Untuk menunjang kelancaran pokja, pihaknya menyediakan fasilitas bagi
wartawan, yakni pressroom dengan akses internet, koordinasi via grup whatsapp dan bentuk komunikasi lainnya, serta fasilitas perjalanan dalam dan luar daerah.

Lebih jauh Setiaji memaparkan, kegiatan yang bersumber dari APBD Jabar
peruntukkan dana koordinasi wartawan tersebut sebesar Rp1.358.900.000
merupakan perjalanan dalam dan luar daerah, dalam rangka meliput kegiatan pimpinan dan menghadiri undangan kegiatan lainnya.

“Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya transport, biaya penginapan, dan uang harian sebesar Rp430.000/orang perhari. Peruntukkannya sesuai SBU (standar biaya umum) Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No.37/KU/02/BPKAD,” papar Kadiskominfo Jabar Setiaji.

Dalam penjelasan tertulis secara kelembagaan tersebut, Setiaji tidak menjelaskan berapa kali peliputan yang dilakukan dalam satu tahun anggaran, serta berapa hari dalam setiap kali liputan kegiatan.

Namun, penjelasan yang diberikan Setiaji dinilai masih bias, karena tidak ada penjelasan terkait peliputan dalam dan luar daerah.

Maka banyak pihak yang mempertanyakan, apakah biaya transport, biaya penginapan, dan uang harian sebesar Rp430.000/orang perhari untuk wartawan yang meliput kegiatan itu disamaratakan (tetap Rp430.000 perorang perhari dalam dan luar kota)?.

Selain itu, banyak pihak yang menyayangkan, karena Kadiskominfo
Jabar, Setiaji, tidak memberikan lampiran dari 112 wartawan tersebut, serta nama-nama media yang dikoordinir juga yang termasuk dalam pokja disebutkannya.

Saat Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia mengkonfirmasi mengenai hal tersebut diatas, dengan melayangkan surat dan diterima pihak Diskominfo Jabar pada tanggal 05 Juni 2021, namun hingga berita ini diturunkan, sama sekali tidak tanggapan ataupun jawaban dari pihak Diskominfo Jabar. **AJS**

Berita Terkini