BERANTAS NARKOBA UNTUK INDONESIA TERCINTA

BANDUNG, BKP – Narkotika atau yang dikenal sebagai narkoba merupakan obat atau zat yang jika dipakai seseorang secara berlebihan akan menyebabkan efek halusinasi, menurunnya kesadaran dan memberikan ketenangan sehingga bisa membuat pemakainya kecanduan atas efek-efek tersebut.

Selain itu, narkoba juga bisa menyebabkan keseimbangan eletrolit berkurang, sehingga tubuh akan kekurangan cairan. Tentu efek ini akan berbahaya pada penggunanya, karena jika efek ini terus menerus berlangsung, tubuh akan mengalami kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan dapat menyebabkan rasa sesak pada bagian dada serta dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

Apabila pemakaian berlangsung lebih lama, penggunanya bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti, gangguan mental, depresi, dan kecemasan terus-menerus. Pada tahun 2019 pravelensi pengguna narkoba di Indonesia terdapat 3,41 juta jiwa atau sebesar 1,80% dan kini pada tahun 2022 meningkat sebesar 1,95%.

Kebanyakan orang menggunakan narkoba untuk disalahgunakan, maka dari itu orang yang menyalahgunakan narkoba pasti akan mendapat hukuman atas kesalahannya tersebut. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam pasal 127 ayat 1 UU narkotika, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut merujuk pada pasal 127 ayat 3 “Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain penyalahguna ada juga pengedarnya berbeda dengan penyalahguna, pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

  1. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
  2. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
  3. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 400 juta rupiah dan paling banyak 5 milyar rupiah.

Solusi untuk para masyarakat Indonesia agar terhindar dari narkoba, antara lain:

  • Memilih pergaulan yang baik
  • Melakukan berbagai kegiatan positif seperti, berolahraga
  • Jika memiliki permasalahan, jangan gunakan narkoba sebagai pelarian atau jalan keluarnya
  • Mencari tahu apa dampak negatif dari narkoba bagi tubuh

Tidak hanya itu, masih banyak lagi hal positif lainnya untuk mencegah dan terhindar dari narkoba. Dengan kita melakukan kegiatan-kegiatan yang positif penggunaan narkoba di Indonesia akan semakin menurun sehingga Indonesia pun akan memiliki masyarakat yang sehat tanpa narkoba.

Penulis : Muhamad Rizki Januar

Berita Terkini