Berawal Transaksi Jual Beli Mobil, Tomy Tembak Dan Buang Jasad Eep Ke Sungai Citarum

Cimahi, TJI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap M. Jemmi alias Tomy (29) atas pembunuhan terhadap Eep Sujana (50), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum. Terdapat dua luka tembakan di bagian kepala korban dengan tubuh terikat di bandulan besi, pelaku dijerat hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pembunuhan atas korban Eep bermula ketika mayatnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum di jembatan Daraulin Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada 10 April 2020.

“Ditemukan mayat laki-laki mengapung kondisi tergantung di bandulan besi diikat tali tambang dengan luka tembakan di kepala. Hasil lidik, identitas korban terungkap dan muncul informasi tersangka jemput korban di kediamannya,” katanya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa 28 April 2020.

Korban dijemput 7 April 2020 oleh tersangka Tomy dengan kedua temannya di rumahnya di Kampung Bukit Indah Kahuripan RT 2 RW 16 Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung dengan menggunakan mobil Daihatsu Calya warna putih no pol E 1317 QD. Korban duduk di belakang bersama tersangka. Sedangkan dua temannya di kursi pengemudi dan penumpang depan.

“Korban jual mobil Pajero seharga Rp 170 juta ke tersangka. Ternyata setelah dipakai mobil itu ditarik seseorang karena mobil leasing. Tersangka nagih kepada korban untuk kembalikan uang. Karena enggak mau korban dibawa keliling sampai Tol Soroja,” ucapnya.

Tersangka mulai dongkol kepada korban karena tidak memberi kejelasan soal pengembalian uang.

“Tersangka terus menagih, korban tidak mau bayar. Karena dongkol tidak ada kejelasan ditembak 3 kali, 2 kali kena kepala bagian kanan dan 1 kali meleset ke kaca mobil hingga pecah,” ungkapnya.

Korban meninggal di dalam mobiltersangka membawa jasad korban ke rumahnya dan mengambil bandulan besi katrol sebagai pemberat. Sedangkan dua rekannya memilih pergi sebab tak mau terlibat masalah tersebut.

Sambil mencari tempat sepi, pelaku sempat membeli tali tambang ke toko modern untuk mengikat korban. Setelah berkeliling, pelaku membuang jasad korban yang sudah diikat di besi dan akhirnya dibuang di Sungai Citarum.

“Korban kemudian ditemukan mengapung di Sungai Citarum 10 April 2020 pukul 18.00 WIB,” terang Yoris.

Atas perbuatannya, pelaku Tomy dijerat Pasal 338 jo 340 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup,” jelasnya.

Saat ditanya, pelaku Tomy mengaku telah membunuh Eep dengan cara ditembak pada bagian kepala.

“Saya habisin, saya tembak kepala belakang 2 kali yang masuk 1 meleset,” ujarnya.

Tomy mengungkapkan, alasan membunuh karena korban tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp 170 juta.

“Yang bersangkutan (korban) enggak punya itikad baik selama 2 jam saya tanya di perjalanan. Setelah ditembak, saya buang ke Sungai Citarum. Pakai pengait besi untuk pemberat,” ucapnya.

Dia mengaku kesal kepada korban karena tak bertanggungjawab atas uang tersebut. “Utang korban Rp 170 juta, sudah enggak ada kejelasan 1 tahun lebih. Makanya saya sendiri aja yang menghabisi,” ungkap Tomy. **Kuswoto**

Berita Terkini