Bandung, TJI – Pelaksanaan Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, yang saat ini dipimpin oleh Dr. Ir. H. Yerry Yanuar MM, dalam pelaksanaannya dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku. Sehingga ada Indikasi Penyimpangan Anggaran.
Hal ini terungkap dalam Lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.
Dari LHP tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan, yakni terdapat biaya personil yang justru tidak terlibat dalam pekerjaan, personil itu adalah RS yang merupakan seorang Programer di SKPD itu.
Yang dikategorikan biaya langsung personil dan dinyatakan tidak sesuai realisasinya ini sebesar Rp20 juta.
Dalam hal ini, beberapa pihak berharap agar BKD jawa Barat melaksanakan setiap kegiatannya dengan normative atau sesuai aturan, serta menggunakan setiap dana yang diterimanya sesuai peruntukannya, tepat sasaran atau sesuai dengan aturan yang ada di negara Indonesia ini.
Namun, sangat disayangkan, setelah dikirim surat konfirmasi sejak tanggal 05 Juni 2021, dan hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban ataupun respon dari pihak BKD Jabar.
Untuk selanjutnya, Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia akan mengkonfirmasi beberapa hal mengenai : LHP TA 2019 dan 2020, Kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengadaan dan pembangunan yang dilakukan di Lingkungan BKD Jawa Barat, serta beberapa temuan lainnya, agar pemberitaannya selalu berimbang dan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-undang PERS, UU KIP serta berbagai macam aturan lainnya. **AJS**