BANDUNG,TJI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih akan melakukan pengembangan terkait kasus korupsi di PT Pos Financial (Posfin). Kasus ini pun tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
“Perkara ini tetap akan dikembangkan. Cuma semuanya berproses sehingga kita bisa melaksanakan setiap langkahnya dengan baik. Tapi yang jelas penyidik menyampaikan ini akan dikembalikan untuk yang nantinya akan menentukan siapa lagi yang bertanggung jawab,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di kantornya, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat (24/9/2021).
Sejauh ini baru ada satu tersangka yang ditahan. Sementara mantan direksi yang berperan diketahui sudah meninggal dunia.
Terkait adanya tersangka baru, Dodi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar.
“Itu semua tergantung penyidik. Cuma dari yang disampaikan penyidik, ini akan terus dikembangkan. Tapi yang sudah meninggal dunia tidak bisa lagi,” tutur dia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RDC itu.
RDC diketahui menjabat sebagai Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan pelat merah senilai Rp 52 miliar lebih.
“Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.
Dalam perbuatannya, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.
Kemudian, RDC juga melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.
Tersangka juga menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain atas nama Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.
Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp 4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp 9,2 miliar.
“Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.