Kupang, TJI – Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH melaporkan Sumral Buru Manoe, SH, MH cs dan Charly Yapola, cs Ke Kepolisian Resort Kupang Kota.
Laporan Bosco tertuang dalam Laporan Polisi pada 5 Februari 2020, dengan Nomor; LP/B/157/II/2020/SPKT Resort Kupang Kota. sedangkan laporan terhadap Charly Yapola pada tanggal 30 Juni 2018 tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor; LP/B/765/VIII/2018/SPKT Resort Kupang Kota.
Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH, Jumat, (10/7/2020), saat pemeriksaan lokasi bersama Penyidik Polresta Kupang Kota di Verbun, menjelaskan Bahwa yang dilaporkan di Polresta Kupang Kota terkait pemalsuan surat oleh oknum BPN kota Kupang berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A No. 53/300.5/RPT/2016 tanggal 12 Februari 2016 dan Peta Situasi Lokasi Tanah tanggal 18 Mei 2016.
“Dalam peta yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Kupang Sumral Buru Manoe, SH, MH tertulis sebelah utara dan timur berbatasan dengan jalan. Kita lihat sama-sama ini faktanya tidak ada jalan, dalam peta ada jalan, itu palsu”, ujarnya.
Kemudian, dalam surat Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang ditandatangani Lurah Kayu Putih Yulianto B. S Mandala, sedangkan Lurah Kayu Putih pada bulan Februari 2016 adalah Yab Yesua, SH, bukan Yulianto B. S Mandala. Dalam surat tersebut pada halaman 1 (satu) nama Yulianto B. S Mandal menggunakan ketikan komputer, sedangkan pada halaman 5 (lima) nama Yulianto menggunakan stempel.
“Oknum BPN kota Kupang harus ditarik dan diproses pidana, itu pemalsuan surat dalam dokumen otentik”, kata Bosco.
Selain Yulianto sebagai Lurah Kayu Putih nama lain yang menandatangani dokumen Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A adalah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.ST. Selain sebagai Ketua, dia juga merangkap Anggota, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, dan Melanton Natti sebagai wakil ketua merangkap anggota, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Ada juga Satria A. Bernadus, S.SIT sebagai anggota dan Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang, dan CH Mudasih, S.ST sebagai sekretaris bukan anggota.
Ny. Sofia Baloe Tumboy yang dipanggil untuk didengar keterangannya di Polresta Kupang Kota pada Jumat, (10/7/2020), dihadapan penyidik Brigpol Marlon Adrian Tanamal, menjelaskan bahwa Bosco membeli tanah darinya, dan sudah ada penyerahan hak dan lokasi tanah itu berada di Verbum.
Saat ditanya bukti yang dimiliki, Tumboy menjelaskan sambil menyerahkan bukti surat kepada penyidik berupa surat Dewan Pemerintahan Swaparaja Kupang Nomor; 782-4/3368/SWPJ/60 tanggal 20 Desember 1960 yang ditandatangani F. A Oematan surat Panitia Landreform tanggal 2 Juli 1966, surat Panitia Landreform Kecamatan Kota Kupang Nomor; 6/XVII/188/71 tanggal 12 Februari 1971, surat Kepala Kantor Agraria (sekarang BPN) Drs. Wahid Sukijo atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor; 592.2/2471/LR/85 tanggal 27 September 1985, surat keterangan Lurah Oebobo No. 593.4/VII/1993 tanggal 15 Juli 1993, Surat keterangan Lurah Fatululi No. 10/593/IX/2000”.
Ny. Sofia Tumboy yang didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH menuturkan, saat ditunjukan peta oleh penyidik, bahwa dirinya tidak mengetahui atas peta tersebut.
“Itu peta dibuat sepihak oleh BPN, buat peta diatas tanah kami, harusnya kami diberitahu saat mereka turun lokasi”, kata Tumboy.
Saat ditanya batas-batas tanah yang dijual kepada Bosco, Tumboy menjelaskan kita turun lokasi biar tahu jelas, karena peta yang dibuat BPN itu tidak benar.
Saat dilokasi, Bosco menjelaskan nama-nama yang ditulis dalam peta seperti Dominggus Onggo, Nela, Jon Siga, Rudolf Riada, Tante Riberu bukan orang-orang yang dilokasi situ, tapi mereka tinggal jauh dari lokasi tanah.
Perlu diketahui, Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Polda NTT dan Kapolri, mencopot Kapolres Kupang Kota dan Kasat Reskrim karena diduga melakukan pembiaran terhadap laporan anggota Polri di Polresta Kupang Kota, Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH terkait kasus pemalsuan dokumen.
Direktur PADMA Indonesia Gabriel Goa, dalam keterangannya yang dirilis Selasa, (7/7/2020) seperti yang dikutip indonesiasatu.co Rabu, (8/7/2020) menerangkan bahwa hal itu terjadi lantaran Polres Kupang Kota tidak memberikan informasi soal perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Bripka Vinsensius pada akhir Juni 2018 dan awal Februari 2020 lalu.
“Telah terjadi pembiaran dan pengabaian penanganan laporan dilingkup Polresta Kupang Kota. Tunjukkan profesionalitas dan tidak diskriminatif menanggapi laporan kasus”, jelas Gabriel.
Gabriel menyebut, Bripka Vinsensius Bosco telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Kupang Kota yakni LP pertama tanggal 30 Juni 2018, dengan nomor; LP/B/765/VIII/2018/SPKT Resort Kupang Kota dengan terlapor Charly Yapola, cs terkait tindak pidana membuat dan menggunakan surat dokumen autentik yang tidak benar pada tanggal 29 Agustus 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
“Dalam Laporan Polisi kedua dibuat pada tanggal 5 Februari 2020, dengan Nomor; LP/B/157/II/2020/SPKT Resort Kupang Kota dengan terlapor Sumral Buru Manoe, SH, MH cs terkait tindak pidana membuat peta palsu atau surat palsu yang terjadi di kantor BPN kota Kupang”, jelas Gabriel.
Atas laporan Bripka Vinsensius Bosco Heuk tersebut sedang dalam penyelidikan Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana “Membuat Surat Palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. **TJI**