Kupang, TJI – Kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik yang dilaporkan Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH terkait tanah di Verbum sedang ditangani Polresta Kupang Kota dan penyidik telah menerbitkan SP2HP menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. SP2HP/804/VII/2020/Reskrim tanggal 8 Juli 2020 yang yang disampaikan Penyidik kepada Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH menyebutkan penyidik telah membuat Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik), telah membuat dan mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu Hasri Manasye Jaha, SH, SP2HP tersebut menjelaskan telah memanggil dan memeriksa oknum BPN antara lain Eksam Sodakh, Satria A. Bernadus, Melanton Natti, CH. Mudasih. Lurah Kayu Putih Jap Yesua, mantan Lurah Kayu Putih Yulianto B. S Mandala dan Charly Yapola.
Bripka Vinsensius Bosco Heuk saat ditemui wartawan pada Kamis, (16/7/2020) di Kupang menjelaskan peta yang dibuat itu lokasi tanahnya berada di kelurahan Oebufu, bukan di kelurahan Kayu Putih.
“Pada tanggal 12 September 2019 saya bersurat kepada BPN menanyakan kebenaran peta tersebut karena berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan. Atas surat saya tersebut dijawab oleh BPN dengan surat No. 645/53.IP.02.01/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang ditandatangani Sumral Buru Manoe, SH, MH menyampaikan letak tanah dalam surat ukur sementara (SUS) itu terletak di Oebufu, Kota Kupang. Karena saksi batas yang dicantumkan adalah orang-orang yang tidak berada dilokasi tanah tersebut di Verbum”, jelas Bosco.
Pada Jumat, (10/7/2020) saat pemeriksaan lokasi bersama Penyidik Polresta Kupang Kota Bripka Antonius Hutahaen dan Brigpol Marlon Adrian Tanamal di Verbun, Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH menjelaskan yang dilaporkan di Polresta Kupang Kota terkait pemalsuan surat oleh oknum BPN kota Kupang berupa Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A No. 53/300.5/RPT/2016 tanggal 12 Februari 2016 dan Peta Situasi Lokasi Tanah tanggal 18 Mei 2016.
“Dalam peta yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Kupang Sumral Buru Manoe, SH, MH tertulis sebelah utara dan timur berbatasan dengan jalan. Kita lihat sama-sama ini faktanya tidak ada jalan, dalam peta ada jalan, itu palsu.
Terus dalam surat Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A yang ditandatangani Lurah Kayu Putih Yulianto B. S Mandala, padahal Lurah Kayu Putih pada bulan Februari 2016 adalah Yab Yesua, SH, bukan Yulianto B. S Mandala. Dalam surat tersebut pada halaman 1 (satu) nama Yulianto B. S Mandal menggunakan ketikan computer, sedangkan pada halaman 5 (lima) nama Yulianto menggunakan stempel, bukan ketikan. Oknum BPN kota Kupang harus ditarik dan diproses pidana, itu pemalsuan surat dalam dokumen otentik”, jelas Bosco.
Selain Yulianto sebagai Lurah Kayu Putih nama lain yang menandatangani dokumen Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang Eksam Sodak, S.ST sebagai Ketua merangkap Anggota, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang Melanton Natti sebagai wakil ketua merangkap anggota, ST, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Satria A. Bernadus, S.SIT sebagai anggota dan Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah Kantor Pertanahan Kota Kupang CH Mudasih, S.ST sebagai sekretaris bukan anggota.
Ny. Sofia Baloe Tumboy yang dipanggil untuk didengar keterangannya di Polresta Kupang Kota pada Jumat, (10/7/2020), dihadapan penyidik Brigpol Marlon Adrian Tanamal, Tumboy yang didampingi kuasa hukumnya Akhmad Bumi, SH menjelaskan “benar Bosco membeli tanah dari kami Tumboy, sudah ada penyerahan hak dan lokasi tanah itu berada di Verbum.
Saat ditanya bukti yang dimiliki, Tumboy menjelaskan sambil menyerahkan bukti surat kepada penyidik berupa surat Dewan Pemerintahan Swaparaja Kupang Nomor; 782-4/3368/SWPJ/60 tanggal 20 Desember 1960 yang ditandatangani F. A Oematan surat Panitia Landreform tanggal 2 Juli 1966, surat Panitia Landreform Kecamatan Kota Kupang Nomor; 6/XVII/188/71 tanggal 12 Februari 1971, surat Kepala Kantor Agraria (sekarang BPN) Drs. Wahid Sukijo atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor; 592.2/2471/LR/85 tanggal 27 September 1985, Surat Keterangan Lurah Oebobo No. 593.4/VII/1993 tanggal 15 Juli 1993, Surat Keterangan Lurah Fatululi No. 10/593/IX/2000”.
Ny. Sofia Tumboy menjelaskan saat ditunjukan peta oleh penyidik, Tumboy mengatakan tidak tahu atas peta tersebut. “Itu peta dibuat sepihak oleh BPN, buat peta diatas tanah kami, harusnya kami diberitahu saat mereka turun lokasi.
Saat ditanya batas-batas tanah yang dijual kepada Bosco, Tumboy menjelaskan kita turun lokasi biar tahu jelas, karena peta yang dibuat BPN itu tidak benar”, jelas Tumboy.
Akhmad Bumi, SH selaku Kuasa Hukum Ny. Sofia Tumboy saat dikonfirmasi wartawan melalui tlp seluler pada Sabtu, (18/7/2020) membenarkan laporan Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH.
“Ya benar Bosco melaporkan dugaan perbuatan pemalsuan surat, memberikan keterangan yang tidak benar dalam akte otentik. Posisi Bosco selaku korban, demikian juga klien kami Ny. Sofia Tumboy. Kapan BPN melakukan pengukuran dilokasi tanah tersebut hingga menerbitkan peta bidang yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilokasi. Kami sudah periksa lokasi bersama Penyidik dan memang tidak sesuai keadaan seperti yang digambarkan dalam peta bidang tersebut.
Panitia A itu termasuk Lurah setempat, nah Lurah yang dicantumkan dalam Risalah Panitia A itu Lurah yang tidak menjabat lagi, sudah mantan Lurah tapi menandatangani surat penting tersebut, itu berakibat hukum. Dibuat seolah-olah Yulianto Mandala itu adalah Lurah pada saat surat itu diterbitkan, padahal Lurahnya Yab Yesua. Dan peta yang dibuat seolah-olah bukan palsu dan surat itu sudah digunakan oleh pihak lain yakni Charly Yapola cs”, jelas Bumi. ***