
Kota Bandung – Seorang pejabat daerah diharuskan mentaati segala aturan dan menjaga sikap, etika serta diharapkan menjadi tauladan bagi bawahan dan masyarakat yang dipimpinnya. Begitu halnya dengan Pemimpin masyarakat ditingkat Kecamatan atau Kelurahan.
Selain itu, ada pula kode etik dan aturan yang mengatur mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Semuanya sudah diatur dalam peraturan pemerintah, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Peraturan Badan Kepegawaian Daerah atau Nasional (BKD/BKN), dan berbagai peraturan lainnya.
Ada juga Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan yang dimana berjanji atas nama Tuhan atau Allah bagi mereka yang berumat islam.
Namun sangat disayangkan, ada seorang Camat yang betugas di Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Jawa Barat, dan berinisial YR, secara terang-terangan mengatakan terhadap beberapa wartawan bahwa dirinya masih suka keluar masuk hiburan malam atau karaokean.
“Saya oge lalaki, saya oge sok baong, sok karaokean, tapi tara di Bandung, tapi diluar Bandung wae”, ujar YR sambil tertawa.
Kalimat itu YR lontarkan dikantornya terhadap para wartawan dan tanpa merasa malu atau tanpa merasa berdosa.
Hal ini jelas membuat para tokoh dan masyarakat kecewa juga menyesalkan atas prilaku seorang Camat yang seharusnya menjadi contoh baik bagi bawahan serta masyarakat yang dipimpinnya.
Dan para tokoh juga masyarakat berharap agar Walikota Bandung beserta jajarannya bersikap lebih tegas. Selain itu diadakan pengawasan lebih ketat juga diadakan pembinaan atau sangsi yang berat agar ada efek jera bagi ASN ataupun pejabat yang nakal maupun yang berprilaku buruk diluar kantornya.
Setelah dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Camat YR sama sekali tidak menjawab atau keresponnya.