SUKABUMI, BKP – Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, terus bergulir secara maraton, disinyalir merugikan Negara hampir 25 Milyar Rupiah.
Kasus yang di laporkan oleh masyarakat pada tahun 2016 silam kepada Kejaksaan, saat ini, mulai di dalami sehingga sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sudah di periksa oleh tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Siju SH. MH., bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
Dari pantauan awak media, saat ini, terbesit kabar bahwa pihak penyidik kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama ‘Calon Pengantin’ terkait dengan kasus SPK Fiktif tersebut, dan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr Rika mengatakan, sejauh ini, semua pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kejaksaan.
“Benar, semua pejabat sudah di periksa,” ungkapnya, melalui pesan singkat, Kamis (03/11/2022) kepada awak media.
Sebelumnya, Rika juga telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak penyidik Kejaksaan untuk mengungkapkan kebenaran terkait SPK Fiktif ini.
“Semuanya, kita serahkan pada pihak penyidik Kejaksaan. Biarkan mereka bekerja secara profesional,” pungkasnya.