Di Desa Ronggo Jaken Diduga ada Penyalahgunaan Program PTSL

Kabupaten Pati, Jawa Tengah, TJI – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual, Berbeda dari penyerahan sertifikat yang biasa dilakukan sebelumnya, kali ini penyerahan dilakukan terhadap bidang tanah dari seluruh Indonesia .

Begitu pun di Pati Bupati Haryanto menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada perwakilan dari beberapa warga Desa . Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Kapolres Pati, dan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Sebelum penyerahan, mereka mendengarkan pidato Presiden secara virtual.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo yang turut menghadiri pembagian sertifikat tersebut mengatakan, meski target tahun ini belum tercapai karena terkendala pandemi covid-19, namun ia mengapresiasi BPN.

Lebih dari itu, dia juga berpesan utamanya kepada para kepala desa, selain yang diperbolehkan oleh pemerintah, agar anggaran pembuatan tidak dipatok terlalu tinggi.

“Jangan mengada-ada. Jadi yang resmi berapa, per sertifikat ya itu lah. Kecuali terpaksa. Terpaksa dalam tanda kutip ya memang dibutuhkan biaya-biaya tambahan yang itu disepakati di masing-masing desa biar tidak terjadi beberapa masalah hukum, seperti di beberapa desa yang kepala desanya dilaporkan di Polres,” jelas dia usai pembagian sertifikat secara simbolis.

Sesuai dalam rapat kerja yang telah dilakukan, Bambang menyebut jika harga pembuatan sertifikat masal adalah Rp 150 ribu. “Hanya saja di beberapa desa, kan ada tambahan-tambahan. Dan seandainya itu harus ada tambahan, ya sewajarnya agar tidak terjadi masalah hukum,” tandas dia.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam sambutan mengatakan, target nasional penyertifikatan keseluruhan adalah 2025.

“Sementara Kabupaten Pati masih kurang 33 persen. Target untuk tahun ini terkena refocusing, mestinya 40 ribu, hanya (terlaksana ) 25 ribu (bidang),” jelas Haryanto.

Haryanto mengatakan jika masyarakat yang hendak membuat sertifikat secara reguler/mandiri, bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp 2 juta. Dengan itu, dirinya berharap agar masyarakat dengan kesadaran membuat sertifikat secara masal oleh pemerintah.

Bupati berpesan, masyarakat yang sudah membuat sertifikat harus menyimpannya dengan baik. Sebab itu sebagai barang bukti turun temurun.

“Jangan sampai nanti ninggali (meninggalkan) barang yang formal, tapi ninggali (menuai) permasalahan. Kalau ini kan sudah aman,” kata dia.

Haryanto menargetkan, pada tahun 2024 mendatang penyertifikatan di Bumi Mina Tani telah usai. “Saya pikir 2024 di Pati selesai. Karena antusias masyarakat ini baik,” kata dia.

Sementara Itu Kepala BPN Pati, Mujiono mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 30.898 sertifikat. Sebanyak 15.165 telah diserahkan. Sementara sisanya, akan segera dibagikan.

“2021 kita targetnya lebih besar. Jika tahun ini kita hanya 25 ribu, tahun depan 73 ribu. Ini lebih berat dan lebih besar targetnya,” jelas Mujiono saat ditemui di kantornya .

Mujiono menambahkan, tanah di Pati saat ini sudah 67 persen bersertifikat. Sementara masih menyisakan sejumlah 300 ribu bidang, yang ditarget selesai pada 2024 mendatang.

Pemerintah Pati sudah menyerahkan semuanya. Tetapi kenapa dan ada apa untuk pengajuan sertifikat di Desa Ronggo Jaken sampai sekarang tidak ada kejelasan?. Sedangkan Di Desa lain sudah banyak yang keluar, namun hanya di Desa Ronggo Jaken sampai sekarang belum keluar. Warga menduga ada indikasi Pungli.

Sumber : Media Buset 86 Investasi

Berita Terkini