Di Persidangan Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin, Istri AKBP Dalizon Ngaku Angkut Uang Rp 2,5 M untuk Kombes Anton

Palembang, TJI – Dalam sidang kasus suap pada Dinas PUPR Musi Banyuasin di Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa AKBP Dalizon, terungkap fakta baru. Istri Dalizon, Dwi Septiani yang hadir sebagai saksi mengakui pernah membantu suaminya menurunkan uang yang akan diberikan ke Kombes Anton Setiawan dan kawan-kawan (dkk).

Kombes Anton Setiawan, saat itu merupakan atasan langsung AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Anton merupakan Direktur di Direktorat tersebut, kala itu.

Dalam persidangan hari ini, hal itu di bongkar Dwi di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang. Dwi mengakui jika dia pernah membantu mengarahkan kardus berisi uang dari dalam mobil ke dalam rumahnya. Menurutnya, dari keterangan Dalizon uang itu akan diberikan ke Kombes Anton dan nomor rekan.

“Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu, kata suami saya totalnya Rp 2,5 miliar. Untuk kardus yang lain juga isinya uang, kata suami saya untuk Pak Anton Setiawan dan kawan-kawan,” kata Dwi dalam persidangan.

Dwi juga mengatakan, dirinya sempat bertanya megapa uang itu bisa sampai dibawa Dalizon ke rumahnya. Padahal, menurutnya, sudah jelas uang itu ditujukan untuk siapa.

“Dijawab sama suami saya, tunggu perintah Pak Anton dulu, kapan uang ini digeser,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, hakim pun bertanya lebih dalam terkait siapa saja rekan-rekan Kombes Anton Setiawan yang dimaksud Dalizon, kala itu. Dwi pun menjawab dengan gamblang identitas ketiga rekan suaminya itu, yakni SL, EY dan PI. Sedangkan PI disebut saat itu menjabat sebagai bawahan Dalizon, yaitu Kanit di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Awalnya saya tidak tau siapa kawan-kawan itu. Justru tahunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri, dan nama mereka bertiga disebut disana,” beber Dwi.

Sebelumnya, nama mantan Dirreskrimsus, Kombes Anton Setiawan muncul dalam dakwaan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa AKBP Dalizon yang dibacakan JPU di PN Palembang. Polda Sumsel ketika dikonfirmasi menyerahkan kewenangan tersebut ke Mabes Polri.

“Yang nangani perkara Mabes Polri. Kita hormati pemeriksaan Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (11/6/2022).

Supriadi menyebut, terkait kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Dalizon tersebut semua sepenuhnya ditangani di Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, Polda Sumsel menghormati apapun hasil pemeriksaan di sana. “Hasil pemeriksaan Bareskrim ya kita hormati, kan mereka yang melakukan penyidikan,” katanya.

Saat itu, awak media sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke Kombes Anton Setiawan via telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak direspon.

Diketahui, nama Kombes Anton Setiawan muncul usai disebut JPU dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dalizon. Kombes Anton disebut telah menerima uang Rp 4,75 miliar dari AKBP Dalizon.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung dalam sidang agenda dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu terhadap terdakwa AKBP Dalizon yang digelar di PN Palembang, Jumat (10/6) kemarin. (Sumber : detiksumut)

Berita Terkini