Diduga Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak Dibawah Umur, Seorang Oknum Guru Ngaji Jadi DPO Polres Metro Tangerang

Tangerang, TJI Ahmad Saifuloh, seorang oknum guru ngaji Kota Tangerang, masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Tangerang.

Oknum Guru ngaji itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, mengatakan akan terus mencari Saifulloh dan menangkapnya.

“Surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan. Kami terus mencari,” katanya, Kamis (10/2/2022) malam.

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Di berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam.

Berkas bertuliskan ‘untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.

‘Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat’.

Kronologis kasus

A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji berinisial Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.

Kejadian itu terjadi pada April 2021, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.

Setibanya di kediamannya, kedua anak diminta untuk membuka pakaian serta memegang alat vital Saiful.

“Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu,” ucap F, paman korban, kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021).

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi media sosial yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.

Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor,” ucapnya. ***

Berita Terkini