Diduga Langgar Aturan Zonasi dan Ancam KBU, Proyek Perum PT. Dago Pakar. Pemrov Jabar Seolah Tutup Mata.

Bandung – Perluasan proyek perumahan PT. Dago Pakar yang berlokasi di Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan dan jelas termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU), di nilai tidak sesuai peruntukan. Padahal pembangunan KBU harus sesuai Zonasi dan diatur Perda No 2 Tahun 2016, pembangunanya harus melalui kajian-kajian, karena menjadi bagian wilayah sesar lembang yang rentan bencana.

ilustrasi proyek perumahan elite

Saat ditemui wartawan, salah seorang pihak PT Dago Pakar, Karjono menjelaskan, bahwa pengembang dago resort jelas sudah punya izin lengkap, karena perizinannya sudah lama dan menjadi satu bagian, jadi pihaknya sudah punya IMB untuk membangun.

“Mana mungkin kita berani membangun bila tidak punya izin”, Karjono di kantor pemasaran di Dago Permai II no 52.

Terkait aturan zonasi, karjono menuturkan bahwa dirinya tidak paham, tapi nanti orang legal yang akan jelaskan.

“Karena bagian legal semua yang urus kesana kemari, yang saya tahu kita sudah lengkap dokumen perizinannya makanya kita bangun. Lebih jelasnya dengan pihak legal saja “ tuturnya.

Sebelumnya lokasi tersebut menjadi ikon penanaman pohon seperti yang diharapkan dan cita-cita Citarum Harum seperti apa yang di gagaskan Letjen Doni Monardo saat menjabat Pangdam III Siliwangi, dengan terbitnya Perpres No 15 Tahun 2018, dan saat ini, Letjen Doni Monardo jadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Masih mengenai pembangunan perumahan diwilayah tersebut, yaitu sekitar bulan Maret 2013, Warga Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pernah menolak addendum atau penambahan izin perluasan apartemen dan perumahan elit Dago Resort yang diajukan pihak pengembang dari PT Bandung Pakar. Mereka menolak dengan alasan penambahan luasan apartemen tersebut akan berdampak pada berkurangnya mata air dan dampak sosial bagi masyarakat.

“Di kawasan itu sudah banyak dibangun apartemen, cafe, dan perumahan elit. Itu saja sudah membuat akses jalan warga semakin menyempit. Belum lagi air warga semakin berkurang,” ujar tokoh masyarakat Desa Mekarsaluyu, Haji Aceng, kepada wartawan di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2015.

Menurut dia, sejak mendapatkan izin lokasi pembangunan di tahun 1991, Dago Resort telah menghabiskan 14 kampung. Selain itu, pembangunan Dago Resort telah menutup sejumlah mata air yang berada di kawasan tersebut.

“Akibat maraknya pembangunan, di kawasan kami sering terjadi longsor, cuman luput dari media,” kata dia.

Rencananya, dalam addendum yang dibuat PT Bandung Pakar, akan terjadi perluasan kawasan seluas 13 hektar. Sementara ini, Dago Resort sudah memiliki lahan seluas 339 hektar yang terdiri dari perumahan elit dan satu tower apartemen.

Dengan adanya rencana perluasan tersebut, Aceng mengatakan, akan ada 81 rumah meliputi dua RW yang akan terdampak. Selain itu, dalam addendum PT Bandung Pakar, disebutkan akan membangun tower apartemen berjumlah 18 dan penambahan 200 kavling perumahan.

“Pihak PT Bandung Pakar hingga kini belum menggelar sosialisai kepada warga. Tapi, pihak pemerintahan setempat sudah diberi tahu soal perluasan ini,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat, Dadan Ramdhan, berharap pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk tidak memberikan izin perluasan lahan kepada Dago Resort.
Menurut dia, apabila pemerintah meloloskan ijin perluasan tersebut, bukan tidak mungkin akan terjadi dampak sosial dan ekologis yang semakin meluas.

“Apalagi itu di kawasan KBU. Dimana, di sana merupakan daerah resapan air Kota Bandung dan sekitarnya,” ujar Dadan.

Ia mengatakan, maraknya pembangunan properti dan fasilitas komersil lainnya di kawasan Bandung utara (KBU) sudah menghilangkan 14 titik mata air. Belum lagi dampak sosial yang diterima warga akibat melesatnya pembangunan di zona merah KBU tersebut.

“Pemerintah selalu berorientasi pada segi ekonomi saja dengan mendatangkan investor-investor. Tapi dampak ekologis dan sosial kurang diperhatikan,” ujar dia.

Dalam lima tahun terakhir ini, ia katakan, pembangunan sarana komersil di KBU semakin melesat. Padahal sudah jelas, KBU merupakan kawasan yang melalui Peraturan Gubernur Jabar tahun 2008 dijadikan sebagai kawasan konservasi sehingga pembangunan di kawasan tersebut sangat dibatasi. KBU sendiri melingkupi 4 kota dan kabupaten yang terdriri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupeten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Berdasarkan data Walhi Jabar, Kota Bandung saja sudah memberi izin 15 hotel dan apartemen yang berada di KBU selama lima tahun terakhir.

“Kami menolak rencana perluasan dan mendesak Pemkab untuk tidak mengabulkan addendum itu. Sudah lah cukup. Karena yang sudah ada saja dampak lingkungan dan sosial sudah banyak. Belum lagi dampak air larian yang masuk ke Kota Bandung,” ia berujar.

Kini masyarakat sekitar area Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan khususnya dan umumnya seluruh Bandung hanya bisa gigit jari, karena mulai banyak dampak yang dirasakan oleh pembangunan-pembangunan itu. Dan berharap pemerintah Kabupaten Bandung, Pemprov Jabar beserta seluruh pihak terkait bertanggungjawab dan terus mengevaluasi demi mencegah dampak yang lebih buruk lagi terhadap lingkungan. ***

Berita Terkini