Kab. Serang, Banten, TJI – Hingga saat ini, Program Pertamina untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dalam mengawal berbagai proyek strategisnya, dimata masyarakat hanyalah isapan jempol belaka. Padahal tujuan Inisiatif kerjasama dilakukan Pertamina, yaitu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.
Bukan tanpa alasan, isapan jempol tersebut di lontarkan element masyarakat. Pasalnya, di temukan aktifitas Mafia BBM sejenis Solar Subsidi sedang mengisi di sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 3415603 yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM.32 No.56, Sumur Bandung, Jayanti Kabupaten Serang-Banten.
Di duga sudah bekerja sama, atau bersekongkol antara pihak SPBU dengan Mafia, yang kerjanya menimbun bahan bakar sejenis solar tersebut. Sebab, dari pantauan awak media, salah seorang oknum petugas SPBU saat sedang melakukan pengisian bahan bakar solar kepada kendaraan dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi bermuatan 4 ton itu, terlihat akrab dengan pemilik mobil Nomor Polisi B 9422 UCC.
Menjadi sorotan di kalangan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum AKRINDO (Assosiasi Kabar Online Indonesia) Marifin Munte. “Semua berdasarkan informasi masyarakat dan langsung di investigasi oleh awak media di lapangan. Di dapati bahwa di SPBU 3415603 Jl. Raya Serang KM.32 Sumur Bandung Jayanti, sebuah mobil sedang mengisi bahan bakar solar yang berlebihan, dan berhasil di dokumentasikan oleh wartawan, pada Rabu malam, 23 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 WIB,” Ujar Marifin. (08/03/2022).
Lanjut kata Marifin, SPBU 3415603 saat kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi, muatan 4 ton, belakangan diketahui modus mereka (mafia) adalah dengan cara mengisi BBM berpindah pindah tempat, dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
“Setelah mengisi BBM disalah satu SPBU mereka kemudian berpindah tempat ke SPBU lainnya. Dan itu dilakukan berkali kali hingga akhirnya tangki yang sudah dimodifikasi itu penuh dengan muatan solar sebanyak 4 ton,” kata Marifin.
Sumber lain juga menyampaikan hal serupa. “Ada dugaan mereka (SPBU-red) sudah bekerja sama dengan mafia BBM. Dan dari pengakuan sopir mereka nantinya akan mengumpulkan semua BBM di suatu tempat atas perintah Bos Indra,” ujar sumber lain nya dari aktivis di masyarakat, yang minta jati dirinya tidak di sebutkan.
Sementara itu, saat di konfirmasi by telepon terhadap Manager SPBU 3415603, ‘Jefri’ membantah nya. Bahkan pihak nya menyampaikan, tidak ada penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU yang di kelola nya.
Senada dengan itu, saat di mintai keterangan di lokasi, salah satu staf nya membantah tentang adanya penjualan jenis solar subsidi kepada penimbun, atau mafia.
“Kami menjual BBM sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar M. Fadli selalu Pengawas SPBU 3415603 kepada awak media, Rabu siang (09/03/2022).
Kemudian Dewi selaku admin/Staff SPBU 3415603 mengatakan, seperti disampaikan Jefri kepada dirinya bahwa apabila memang kedapatan operatornya menjual BBM bersubsidi silahkan dilaporkan dan diproses hukum.
“Jadi dalam hal ini jika ada kedapatan operator melakukan penyelewengan maka silahkan oknum tersebut dilaporkan dan SPBU tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Seperti diketahui, PT. Pertamina (Persero) telah memberikan Sanksi kepada SPBU yang ketahuan melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM, yakni dalam penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi. Tertuang dalam Pepres 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jenis pelanggaran yang di kategorikan ialah, Pengisian Solar bersubsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, Pengisian kendaraan Modifikasi, Penyelewengan pencatatan adminitrasi dan, melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter dan atas kecurangan yang di lakukan oleh SPBU tersebut, harusnya Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pihak pengelola SPBU, berupa penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU tersebut. ***