Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab Sumedang Digerudug Ormas Manggala Garuda Putih

Kab. Sumedang, TJI – Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP) gelar aksi dan orasi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang, Senin, (07/6/2021).

Manggala Garuda Putih geruduk Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang

Sekitar 50 pengurus dan anggota Ormas Manggala Garuda Putih lakukan audiensi dengan pejabat dinas Arsip dan Perpustakaan melalui prokes sesuai anjuran pemerintah.

Terdapat 41 Personel Dalmas dari Polres dibantu dari polsek juga satpol pp untuk pengawalan dan disiagakan dalam kegiatan orasi audiensi Ormas Manggala Garuda Putih.

Dalam orasinya, Ormas Manggala mempertanyakan pertanggung jawaban Dinas Arsip terkait ‘rogram Perpustakaan Digital’ yang dilaksanakan pada akhir 2020 lalu, karena hingga saat ini, program tersebut belum dirasakan manfaatnya, seperti dalam maksud dan tujuanya.

Berikut ini adalah materi orasi Ormas MGP terhadap DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN, Kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital di Anggaran Perubahan Tahun 2020 :

  1. Pembukaan
  2. Adanya Pengadaan Perpustakaan Digital 29 SKPD Rp.5,940,447,000, Kab. Sumedang di Anggaran Perubahan Tahun 2020.
  3. Adanya pengadaan perpustakaan digital 26 kecamatan Rp. 6,527,638,000 kab sumedang di anggaran perubahan tahun 2020.
  4. Alat Perpustakaan Digital tidak bisa terpakai karena belum ada ruangan baik di Kecamatan maupun di SKPD.
  5. Negara telah dirugikan Kurang lebih Rp13 milyar, karena program Perpustakaan Digital di 26 kecamatan dan di 29 SKPD ini sangat dipaksakan serta tidak tepat sasaran, dan menghambur-hamburkan Anggaran. Karena Masyarakat yang ada di Kabupaten Sumedang belum bisa merasakan manfaatnya. Selain itu, yang namanya Perpustakaan Digital harus disertai dengan ruangan khusus perpustakaan.
  6. Pengguna anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah.
  7. Kami, Manggala Garuda Putih akan mendorong Bupati agar menindak tegas secara hukum selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena pengadaan Perpustakaan Digital dinilai sebagai ‘Program Gagal’ dan telah merugikan Negara.
  8. Pengadaan Perpustakaan Digital untuk Pesanten kurang lebih Rp12,5 milyar akan kami kaji secepatnya.

Demikian isi orasi Ormas MGP Gerudug Dinas ARSIP DAN PERPUSTAKAAN Kabupaten Sumedang. (Senin 7 juni 2021).

Adapun terkait kegiatan tersebut pihak Dinas Arsip menerima aspirasi dengan mengajak berdialog dengan beberapa perwakilan dari pihak Ormas Manggala untuk duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik. **Oki Mahendra**

Berita Terkini