Dirikan Tower Monolog Setinggi 20 Meter, Apakah Sesuai Aturan dan Memiliki Izin?

Bandung – Berdasarkan informasi dan laporan dari Warga RW 06 Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Yaitu, salah seorang Tokoh Pemuda menyampaikan bahwa didaerahnya ada tower yang sedang dikerjakan dan diberhentikan oleh warga karena tidak mengantongi izin.

Warga pun sempat menanyakan kepada Instansi terkait mengenai keberadaan dan keabsahan menara komunikasi yang sedang dibangun diwilayah, apakah sudah mengantongi izin dari pihak terkait. (Sabtu, 20 Februari 2021).

Dan berdasarkan informasi yang dihimpun, ada yang membenarkan bahwa memang pembangunan tersebut tidak mengantongi izin, bahkan Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO) KOTA BANDUNG sudah memberikan peringatan agar jangan melakukan kegiatan sebelum perizinan dari DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPT SP) terbit.

Namun, sangat disayangkan, PT. Permata Karya Perdana melalui Sub Count nya PT. Aulia Perdana tetap saja melakukan kegiatan pembangunan. Selain itu, menurut saksi, Pengerjaan dilakukan malam hari. Walaupun, dimasa Pandemi COVID 19 saat ini yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Misalnya, di Alfamart serta berbagai Mini Market, swalayan ataupun Mall saja dibatasi aktifitasnya, guna mencegah penularan COVID 19.

Akan tetapi, dalam hal ini PT. Aulia Perdana seolah tidak mengindahkan dan terus membangun Tower Monolog setinggi 20 Meter untuk Salah satu penyedia telpon selular.

Alhasil, banyak pihak yang menganggap bahwa hal ini sangat tidak wajar dan terkesan tebang pilih dalam penerapan aturan di Masyarakat, khususnya warga Kota Bandung.

Berdasarkan penelusuran wartawan, yang berusaha menemui pihak Kelurahan Sukamiskin, namun Lurah Sukamiskin dikabarkan sedang sibuk dan awak media diarahkan untuk menemui Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Sulaeman S.H.

Sulaeman menegaskan bahwa pihak Kelurahan Sukamiskin hanya memberikan Rekomendasi Teknis saja dan bukan berarti izin resmi pendirian, karena untuk hal tersebut ada dinas yang mengurusnya.

Hal ini dikuatkan dengan Surat tertanggal 30 Desember 2020 dengan Register : TU.01.02/113 -Skm/XII/2020, Rekomendasi Pendirian Tower Bersama (BTS).
Atas nama pemohon : Arry Fahrtysa sebagai SITAC Coordinator.

Sulaeman pun mengaku sempat mengingatkan, ketika mengetahui bahwa sedang ada pengerjaan tower. Sama halnya dengan pihak Kecamatan Arcamanik yang mengaku hanya memberikan Rekomendasi Teknis saja.

Pada kenyataannya, PT. Aulia Perdana bisa dibilang tidak mempedulikan aturan dan arahan dari pemerintah, contohnya, pada Selasa, 23 Februari 2021, pihak PT. Aulia meminta PLN Ujung Berung untuk menyambungkan Listrik yang berkapasitas 6600 VA ke Tower yang tak berizin tersebut.

Akhirnya pemberhentian dilakukan oleh masyarakat yang mencoba menegakan aturan, dan sebagai wujud menegakan kedisiplinan nasional. Seharusnya, hal ini dilakukan oleh SATGAS COVID-19, yang harus bertindak tegas demi menertibkan dan memberhentikan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Aulia Perdana ini.

Hingga saat ini, kegiatan pembangunan terkesan main petak umpet, walaupun banyak mata yang melihat ketidak sesuaian ini, seperti warga RW 06, para tokoh masyarakat diwilayah wilayah itu, dan terdapat juga sekitar 14 Ormas / OKP yang ada diwilayah Arcamanik. Mereka pun bersama berupaya dan tidak tinggal diam saat melihat ketidaksesuaian ataupun pelanggaran yang terjadi diwilayahnya tersebut. ***

Berita Terkini