Bandung – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wening Kota Bandung, Soni Salimi kini sudah memasuki periode kedua dalam masa kepemimpinannya. Namun, hingga saat ini banyak warga yang memprotes, karena dia dianggap gagal dan kinerjanya dinilai buruk oleh banyak kalangan.
Soni Salimi pertama kali menjabat dan diangkat serta dilantik oleh Ridwan Kamil, pada saat Emil menjabat sebagai Walikota Bandung beberapa waktu lalu. Soni dilantik pada Tanggal 16 Desember 2015, untuk menggantikan posisi Pian Sopian. Dan Soni dipercaya sebagai Direktur Utama di PDAM Tirta Wening untuk periode 2015-2019.
Akan tetapi, selama Soni menjabat di periode pertama, banyak permasalahan yang tidak terselesaikan dan banyak program yang tidak terealisasikan. Warga Kota Bandung pun akhirnya banyak yang mengkritik bahkan banyak juga Organisasi Masyarakat (Ormas) ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdemo.
Banyak kalangan yang mempertanyakan kinerja dan kegagalan Dirut PDAM Tirta Wening tersebut, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaenis Bersatu. Hal tersebut dilakukan oleh Fidelis Giawa, SH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (24/6/2019). Melalui suratnya tertanggal 17 Juni Mei 2019, terkait proyek mangkrak IPAM Cikalong dan adanya dugaan penyelewengan serta kerugian negara sebesar 63 Milyar akibat proyek tersebut.
Selain itu, diduga pembangunan proyek itu dilaksanakan oleh orang-orang dari PDAM Tirtawening (bukan pihak ketiga). Menurut Fidelis, fakta ini menunjukkan ada upaya menutupi kelalaian/kesalahan pihak kontraktor oleh oknum PDAM Tirtawening serta upaya memenuhi klaim volume pekerjaan sebesar 77 % sebagaimana yang diutarakan Dirut PDAM Tirtawening.
Adanya klaim pihak PDAM Tirtawening yang menyatakan bahwa Pembangunan IPA Tirtawening telah mencapai 77 % dibeberapa media massa pun dibantah oleh Fidel.
“Bahwa pihak PDAM Tirtawening melalui media massa mengklaim bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan oleh pelaksana mencapai 77 % volume pekerjaan sebelum ditinggalkan oleh pelaksana PT. KARAGA INDONUSA PRATAMA. Padahal pada kenyataannya, progres volume pelaksanaan tidaklah sebesar itu”, kata Fidelis.
Sorotan lain adalah bahwa pelaksanaan Pembangunan tersebut dikerjakan oleh kontraktor terpisah dengan konsultan. Hal ini terlihat dari jawaban pihak PDAM Tirtawening kepada salah satu Lsm. “Sedangkan di sisi lain, berdasarkan jawaban pihak PDAM yang ditandatangani atas nama Panitia Pengadaan IPAM Cikalong kepada lsm Penjara menyebutkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. KARAGA INDONUSA PRATAMA dengan “metode Desain And Build” padahal berdasarkan informasi yang saya dapatkan ada perusahaaan konsultan lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.”
Surat Fidelis Giawa, SH perihal : Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Pembangunan IPAM PDAM Tirtawening tersebut meminta informasi perihal tindak lanjut surat yang telah disampaikan pada tanggal 8 Mei 2019 lalu sesuai Pasal 10 PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anehnya, di tengah sorotan proyek mangkrak IPAM Cikalong yang terletak di Kabupaten Bandung, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial malah melantik kembali Soni Salimi sebagai Direktur Utama PDAM Tirtawening untuk periode ke-2.
Hal tersebut dikemukakan Ketua LBH MARHAENIS BERSATU, Fidelis Giawa SH, “Tanggal 17 Desember 2019 yang lalu, kami menerima kabar bahwa masa tugas Dewan Direksi PDAM Tirtawening diperpanjang dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengawas”.
Beberapa hari sebelumnya, mereka menerima bocoran surat Wali Kota Bandung yang mengindikasikan adanya perbedaan hasil audit Inspektorat Kota Bandung dengan BPKP mengenai jumlah volume produksi air tak berbayar yang mencapai 50%.
Disisi lain, sejak awal tahun ini (2019) Proyek Mangkrak IPAM CIKALONG masih menyisakan potensi kerugian negara sebesar 63 milyar rupiah.
“Atas dasar itu, saya atas nama LBH MARHAENIS BERSATU mengucapkan selamat atas perpanjangan jabatan Direksi yang minim prestasi. Semoga pengerukan uang negara dapat berlangsung aman sentosa hingga lima tahun ke depan,” ujar Fidelis. Dirilis dari https://www.indofakta.com/news_16559.html dan http://indofakta.com/news_18928.html.
Kritikan lainnya muncul dari Front Pembela Bandung, yang menyoroti keputusan Direksi PDAM Tirtawening Kota Bandung, Nomor 800/KEP.32-PDAM/2020, tentang Alih Tugas/Alih Jabatan Pegawai Dilingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Atas Nama Ir.Agung Sugianto,.M.Eng Nik.021320-A dan 14 Orang Lainnya.
Karena dalam keputusan tersebut, dianggap adanya kesewenang-wenangan rotasi jabatan yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Wening, Soni Salimi dalam mengambil keputusan ditengah krisis. Bahkan, menurut Umar Komarudin, salah satu aktivis Kota Bandung, dalam penanganan virus corona saja, Pemkot Bandung dinilai lamban. Namun, menurutnya, kasus PDAM harus berjalan dan segera diselesaikan. Dirilis dari https://www.buser-bhayangkara74.com/front-pembela-bandung-keputusan-direksi-pdam-tirtawening-kota-bandung-nomor-800-kep-32-pdam-2020-tentang-alih-tugas-alih-jabatan-pegawai-dilingkungan-perusahaan-daerah-air-minum-tirtawening-kota-bandu/.
Protes dan kritikan datang juga dari Aliansi Rakyat menggugat (ARM), sesuai yang diberitakan di : https://indigonews.id/2020/03/17/fpb-kecam-perpanjangan-masa-jabatan-dirut-pdam-tirta-wening/. dan https://www.jayantaranews.com/2020/03/53338/.
Dari LSM Mahayudha, sesuai yang diberitakan di https://www.jayantaranews.com/2020/04/54414/. Dan https://www.jayantaranews.com/2020/03/53412/.
Dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) yang menilai bahwa pengangkatan Direktur PDAM Tirtawening Kota Bandung Cacat Hukum. Dan mereka menyuarakan aspirasi atas dugaan Mal Administrasi dalam proses seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Wening untuk masa bakti 2020-2024.
Karena menurutnya, sesuai Permendagri no 2 tahun 2007, tentang organ dan kepegawaian PDAM, bagian kedua direksi, paragraf 1 yang menegaskan tentang pengangkatan, pasal 4 ayat 1 huruf C ” Lulus pelatihan management Air Minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Selain itu, pihaknya menganggap proyek IPAM Cikalong merupakan proyek Bancakan, karena pihak PDAM tidak melaksanakan pengawasan pada saat proses pengerjaan proyek tersebut. Bahkan, LSM KOREK akan melayangkan Petisi kepada Presiden Republik Indonesia terkait gagalnya tata kelola pengangkatan pejabat PDAM Tirta Wening Kota Bandung untuk periode 2020-2024 serta lemahnya pengawasan pekerjaan pihak ketiga yang menyerap anggaran negara. Dirilis dari https://prabunews.com/2020/07/23/pengangkatan-direktur-pdam-tirtawening-kota-bandung-cacat-hukum/
Ormas Manggala Garuda Putih pun menyoroti adanya dugaan kejanggalan Proyek Air Bersih untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), senilai Rp 45 Miliar. Ormas ini menyayangkan atas kejadian tersebut, karena ribuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seharusnya sudah merasakan manfaatnya, tapi belakangan ternyata belum terselesaikan. Dari itulah pihaknya akan melakukan unjukrasa besar-besaran untuk menyuarakan dugaan tersebut. https://timesjurnalis.id/2021/02/22/ada-dugaan-kejanggalan-proyek-air-bersih-untuk-mbr-rp-45-miliar-pdam-trita-wening-akan-didemo/
Warga Kota Bandung pun banyak yang mempertanyakan akan sikap Walikota Bandung dan DPRD Kota Bandung yang seolah lamban dan diam dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di PDAM Tirta Wening.
Bahkan, warga sangat berharap agar Walikota dan DPRD Kota Bandung segera bertindak dan segera mengevaluasi kinerja dari Direktur Utama PDAM Tirta Wening tersebut. ***Agus Jaya Sudrajat (Pimpinan Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia – Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara – Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu – Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung)***