Kabupaten Bandung, BKP – Memang sudah sejak lama beredar kabar tentang jual-beli proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Tiap pekerjaan atau proyek yang bersumber dari dana APBD itu akan diberikan terhadap kontraktor atau pihak ketiga, dengan syarat memberikan keuntungan 10 % dan uang muka sebesar Rp. 3 juta rupiah per paket pekerjaan terhadap orang dalamnya.
Seolah sudah menjadi rahasia umum, bahkan hal tersebut dianggap biasa dan wajar dilingkungan Dinas Pendidikan itu.
Namun, berdasarkan penelusuran dan pantauan awak media Times Jurnalis Indonesia baru-baru ini, terdapat beberapa paket pekerjaan yang Surat Perintah Kerja (SPK) nya akan turun pada Juni 2022, dan akan dilaksanakan setelah SPK tersebut ada.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber, setiap pekerjaan diminta 10% setelah SPKnya turun.
Namun, bagi para kontraktor yang ingin mengambil alih atau mengelola salah satu pekerjaan tersebut, harus membayar uang muka sebesar Rp. 3 juta untuk 1 paket pekerjaan sebagai pengikatnya.
“Ya itumah udah biasa, bagi setiap kontraktor yang ingin dapat pekerjaan, seperti di Disdik Kabupaten Bandung, sudah banyak yang tahu atuh, bahwa tiap kontraktor yang berminat harus memberi keuntungan untuk orang dalam 10%, kadang 15%. Dan harus ada uang muka Rp. 3 juta untuk tiap 1 paket pekerjaan”, ujar salah seorang kontraktor yang enggan disebut nama serta identitasnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya memang sudah beberapa kali mendapatkan pekerjaan di Disdik tersebut, dan dirinya berharap agar sistem dan kebiasaan itu bisa berubah.
“Kalau disebut salah, memang kalau mengacu pada aturan manapun saya menyadari hal ini jelas salah, tapi harus gimana lagi?, aturan ini mereka yang buat, ya kita sebagai pihak ketiga mau gak mau harus mengikuti aturan mereka supaya kita tetap dapat pekerjaan”, katanya.
“Saya pribadi sebenarnya berharap tidak ada uang muka, bahkan jangan ada aturan harus memberi keuntungan pada orang dalam 10% apalagi sampai lebih dari 10%, inginnya sih normal aja, kan sebenarnya kami juga kalau ada keuntungan lebih ingin berbagi rezeki tanpa harus diminta dan ditarif”, tambah dia.
Adapun kontraktor lainnya yang mengatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang muka, dan dijanjikan oleh pihak disdik Kabupaten Bandung beberapa paket pekerjaan. Namun hingga saat ini dia tidak pernah mendapatkan satupun proyek dari Disdik itu.
“Saya pernah memberikan sejumlah uang, dan saya dijanjikan 3 paket pekerjaan, namun sampai saat ini saya tidak pernah sekalipun diberikan poyeknya”, katanya.
“Kalau saya perhatikan dari dulu banyak yang bermain disini, ada yang dapat 2 proyek bahkan lebih, itumah kadang tergantung kedekatan dengan PPK atau orang dalamnya. Baik itu dekat dengan Kepala Seksi, Kepala Bidang, ataupun Kepala Dinas. Tapi tetap komitmen fee mah selalu ada dan seolah menjadi kewajiban”, tambahnya.
Adapun paket pekerjaan yang baru-baru ini ditawarkan terhadap para kontraktor, terdapat 16 pekerjaan, diantaranya :
Namun, setelah Redaksi Times Jurnalis Indonesia mengirimkan surat dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas (Kadis) , dan diterima oleh pihak disdik Kabupaten Bandung 30 Juni 2022, pihak Kepala Dinas bersama jajarannya seperti enggan menjawab.
Setelah dikonfirmasi dengan cara didatangi langsung, awak media diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) nya yang bernama Setiawan. Dan dia pun mengatakan, bahwa dirinya baru 3 bulan menjabat ditempat tersebut. Serta berkata bahwa dia mengaku tidak mengetahui secara pasti juga enggan berkomentar secara detail.
Karena menurut Setiawan, takut salah berbicara dan dia pun mengaku bahwa dirinya hanya bawahan yang harus mengikuti perintah serta arahan dari pimpinannya. **AJS**