Disomasi! Karena Developer Riung Bandung Permai Dan BTN Dianggap Abaikan Hak Konsumen

Bandung – Karena kesal sudah sangat lama belum juga ada penyerahan sertifikat dari pihak
Developer Riung Bandung Permai dan Bank Tabungan Negara, akhirnya konsumen melayangkan
surat somasi dan akan menempuh jalur hukum serta mengadukan keluhannya terhadap beberapa
media.

Hal tersebut dilakukan oleh salah seorang konsumen yang kecewa akan janji dan sikap dari pihak
Developer beserta pihak Bank yang seolah acuh tak acuh terhadap hak konsumen, bahkan
konsumen sudah sangat lama melunasi kewajibannya.

Namun, hingga saat ini belum juga
menerima sertifikat dari rumah yang sudah menjadi miliknya. Selain itu, konsumen seolah hanya
diberikan janji manis dan di pingpong.

Berdasarkan surat somasi yang diterima Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia (TJI) dan
Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB), tertulis
sebagai berikut :

“Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban Bank Tabungan Negara menyerahkan
sertifikat, menindak lanjuti pembicaraan dengan Sdr. Yudi Wachyudin NIP : 4757 jabatan sebagai
Kredit Administrasi Bank Tabungan Negara Cabang Kota Bandung perihal penyelesaian sertifikat
atas nama Kusnandar (Alm), Alamat : Jl. Margahayu Barat Blok J-11 No. 8 kota Bandung.
Lokasi Perumahan Riung Bandung
Nama Developer : RIUNG BANDUNG PERMAI
Lokasi Rumah : DS. CIPAMOKOLAN – KODYA BANDUNG
Type : 21/60
No Block/Kapling : 11E-7
No Debitur : 00006-01-02-052148-4
Tanggal Pelunasan
Kredit : 27 Agustus 2008

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20065K54125N/BDUT/93, Akta Jual Beli No.
1085/300/24/3/JB/93 Tanggal 04 November 1993. Akta Kuasa untuk menjual dan Kuasa untuk
memasang Hipotik/Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
Nomer : 31
Tanggal : 04 September 1993 Terlampir

Bersama ini Saya Penerima Kuasa dari atas nama Kusnandar (Alm) Pemberi Kuasa Ahli Waris
Istri Alm Kusnandar Siti Khodijah.
Nama : Agus Yogaswara
No. KTP : 327323001650005
Alamat : Komplek Mustika Permai Jl. Mustika Raya No. 5
Bersama ini kami melayangkan Surat Somasi terkait belum terbitnya sertifikat atas nama
Kusnandar (Alm) tersebut diatas, berdasarkan perjanjian yang termaktub didalam perjanjian akta
jual beli antara Pihak I Developer Riung Bandung Permai dan Kusnandar (Alm) Pihak II didepan
Notaris Hartini Siswojo, S.H Notaris di Bandung pada tanggal 04 November 1993.
Perjanjian kredit dengan pihak Bank Tabungan Negara No. 20065K54125N/BDUT/93 tanggal 04
November 1993.

  1. Pihak Bank Tabungan Negara sebagai pemberi kredit belum menyerahkan sertifikat
  2. Pihak developer belum menyerahkan sertifikat kepada Bank Tabungan Negara
  3. Kami cek ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat atas
    nama Kusnandar (Alm) tersebut diatas.
  4. Kami sebagai kuasa dari Kusnandar (Alm) / Siti Khodijah Istri Alm Kusnandar (Ahli
    Waris) menuntut agar penyelesaian sertifikat tersebut diatas segera diterbitkan sesuai
    dengan yang diperjanjikan pihak Bank Tabungan Negara dengan Pihak Debitur apabila
    kredit telah dilunasi, maka kewajibanj Bank Tabungan Negara diwajibkan menyerahkan
    sertifikat tersebut diatas. Kewajiban ini tidak dilakukan sejak pelunasan tanggal 27 Agustus
    2008 s/d surat ini dilayangkan 13 Januari 2021.
  5. Dalam waktu 100 hari kerja setelah surat ini diterima pihak Bank Tabungan Negara tidak
    memenuhi kewajibannya, kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
    Demikian Surat Somasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
    Surat tersebut akan ditembuskan ke Pimpinan Pusat Bank Tabungan Negara, Pimpinan PT.
    Riung Bandung, Hartini Siswojo, S.H sebagai Notarisnya, dan Pimpinan Badan Pertanahan
    Nasional (BPN) Kota Bandung.

Pihak ahli waris sangat berharap agar pihak-pihak yang terkait tersebut cepat tanggap dan
koperatif serta mau menyelesaikan ataupun memberikan hak konsumen sebagaimana
mestinya.

Akan tetapi, sangat disayangkan, pihak BTN Tidak menjawab atau merespon surat konfirmasi dari Media Times Jurnalis Indonesi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Cabang Kota Bandung tidak memberikan jawaban sama sekali. **TJI**

Berita Terkini