Batam, Kepri, BKP – Sebelumnya media Titahnews.Com telah memberitakan tepatnya (4/5/2022) dengan judul Peredaran Rokok H&D Marak di Kota Batam, di Duga Ilegal dan Telah Merugikan Negara Miliaran Rupiah ternyata bukan hanya negara yang dirugikan, tapi pengusaha juga telah merusak pedoman hidup anak bangsa yang berazaskan PANCASILA. Hal ini diungkapkan oleh salah satu ketua organisasi di Batam, bahwa untuk mengamankan usaha ilegalnya Rokok H&D, pihak pengusaha memperalat oknum organisasi untuk kondisikan ormas dan media setiap bulan.
Ketua DPW Gerak Keris Ferry mengatakan dengan hal ini akan terjadi pertikaian atau keributan antar ormas bahkan media kedepannya, menurut pantauan Ferry, “oknum yang dipercaya oleh pengusaha untuk mengkondisikan bulanan kepada ormas dan media tidak berlaku adil, terkesan hanya merangkul ormas berdasarkan kedekatan. Dan ini sangat berbahaya untuk “Cipkon Kamtibmas”, sehingga berujung kepada keributan baik antar ormas, antar media bahkan antar masyarakat,” ungkapnya.
“Ingat,… hari ini saya bicara tepatnya di tanggal 1 Juni 2022 yang juga merupakan hari besar kenegaraan yaitu Hari Lahirnya Pancasila,” kata Ferry.
Bermula dari postingan Facebook berlanjut ke fomfirmasi melalui whatsApp Ferry menuliskan, “𝘿𝙋𝙒 𝙂𝙀𝙍𝘼𝙆 𝙆𝙀𝙍𝙄𝙎 𝙆𝙊𝙏𝘼 𝘽𝘼𝙏𝘼𝙈 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙗𝙖𝙝𝙬𝙖 𝙢𝙖𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙍𝙤𝙠𝙤𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙝𝙚𝙗𝙤𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙤𝙡𝙚𝙝 𝙖𝙠𝙩𝙞𝙫𝙞𝙨 𝘽𝙖𝙩𝙖𝙢 𝙙𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙙𝙞𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙊𝙡𝙚𝙝 𝙠𝙚𝙩𝙪𝙖 𝙊𝙧𝙜𝙖𝙣𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙞𝙝𝙖𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙘𝙪𝙠𝙪𝙥 𝙨𝙚𝙣𝙞𝙤𝙧.𝙥𝙖𝙣𝙩𝙖𝙨 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣𝙖𝙞 𝙈𝙖𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙧𝙤𝙠𝙤𝙠 𝙖𝙢𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙢𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙚𝙣𝙙𝙖𝙡𝙞.”
Lanjutan tulisan Ketua DPW Gerak Keris dan juga ketua gabungan beberapa Organisasi menjadi sebuah furum bernama “Majelis Rakyat Kepri” mengatakan, “𝙢𝙖𝙠𝙖 𝘿𝙋𝙒 𝙂𝙀𝙍𝘼𝙆 𝙆𝙀𝙍𝙄𝙎 𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙪𝙧𝙪𝙣 𝙂𝙪𝙣𝙪𝙣𝙜, 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙪𝙖𝙩 𝙡𝙖𝙥𝙤𝙧𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙞𝙝𝙖𝙡 𝙞𝙣𝙞 𝙠𝙚 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙬𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜, 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙨𝙪𝙣𝙜 𝙠𝙚 𝙄𝙣𝙨𝙩𝙖𝙣𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙞𝙩 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞 𝙥𝙪𝙨𝙖𝙩,” ujarnya.
Ferry juga menjelaskan pihaknya baru sekarang mau angkat bicara karena Gerak Keris masih memantau dilapangan, adapun muncul di media onlin ibarat pelampung yang kadang muncul kadang tenggelam, “𝙂𝙚𝙧𝙖𝙠 𝙠𝙚𝙧𝙞𝙨 𝙗𝙚𝙡𝙪𝙢 𝙢𝙖𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙠𝙨𝙥𝙤𝙨𝙚 𝙠𝙚 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙤𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚 𝙡𝙤𝙠𝙖𝙡.𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝙨𝙚𝙡𝙖𝙢𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙖𝙠 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖 𝙩𝙞𝙣𝙙𝙖𝙠 𝙡𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩𝙣𝙮𝙖.𝙨𝙚𝙢𝙪𝙖 𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙣𝙘𝙞𝙣𝙜 𝙠𝙖𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙞𝙢𝙗𝙪𝙡 𝙠𝙖𝙙𝙖𝙣𝙜𝙗𝙩𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙢’, pungkasnya.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber : Titahnews. Com