Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap oleh KPK

Jakarta, TJI – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021).

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK

Kali ini, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi. Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

“Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” kata Karyoto, Kamis malam.

Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi. Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya.

Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam. Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.

KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.

“Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka,” kata Karyoto.

Selama proses penyidikan, Karyoto menyebut, KPK telah memeriksa 100 orang saksi dan menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Memang, jika dilihat dari waktu perbuatan dugaan korupsi itu dilakukan, perkara kedua ini lebih dulu terjadi.

Perkara eks Bupati Talaud itu, kata Karyoto, menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

“Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi,” tutur Karyoto.

Sementara itu, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus kedua Sri Wahyumi, Kamis, KPK tidak menghadirkan tersangka ke hadapan publik.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, emosi Sri Wahyumi tak stabil untuk dihadirkan.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil,” ucap Ali Fikri.

Namun demikian, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

“Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini,” kata dia. **AJS**

Berita Terkini