Jakarta – KPK menahan satu tersangka dalam perkara suap ‘ketok palu’ pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Dia adalah Agus Budiarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Pantauan awak media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 17.13 WIB, Jumat (12/8/2022), Agus Budiarto turun dari ruang pemeriksaan penyidik. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
KPK bakal segera mengumumkan status penahanan terhadap Agus Budiarto. Kemudian, KPK akan menahannya selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Adapun perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kemudian, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satunya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024 Adib Makarim.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah :
– Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
– Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
– Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Kemudian, KPK bakal melakukan penahanan 20 hari terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Namun hingga kini baru satu tersangka yang ditahan, yakni Adib Makarim, Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tersangka Adib Makarim untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Karyoto.