Bandung, TJI – Berbagai serangan dan kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis sering terjadi di negara ini. Hal ini menambah kelam profesi jurnalis di indonesia
Baru-baru ini kembali terjadi intimidasi dan penganiayaan yang menimpa 2 wartawan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Senin (28/6/2021). Yaitu kejadian persekusi, Intimidasi dan penganiayaan yang menimpa Sulaiman, Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait pemberitaan.
Namun keduanya justru dihadang oleh sejumlah oknum anggota ormas dan diinterogasi di ruang Kantor Kepala Desa tersebut.
Kedua wartawan itu malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan oknum Ormas itu mengeluarkan kata-kata Binatang kepada wartawan tersebut. Parahnya lagi, hingga Sulaiman wartawan FBI mengalami pendarahan di bagian hidung.
Peristiwa intimidasi dan kekerasan itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 42 detik. Dalam rekaman gambar video itu, jelas kedua wartawan tersebut mendapat tekanan dan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan ke pihak penegak hukum, dan kini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka. Berdasarkan informasi, korban sudah menjalani visum.
Dengan adanya kejadian tersebut, mengundang reaksi dari berbagai media, organisasi serta berbagai forum media ataupun jurnalis yang ada di Indonesia, termasuk Forum Media Indonesia Bersatu dan Forum Jurnalis Nusantara.
Agus Sudrajat selaku Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu dan juga selaku Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras segala tindakan semena-mena terhadap awak media.
“Saya atas nama Forum Media Indonesia Bersatu dan juga Forum Jurnalis Nusantara mengutuk keras kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja jurnalistik,” ujar Agus.
Agus Sudrajat yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia serta sebagai Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung, berharap agar Jajaran Polres Majalengka dan Polda Jabar sigap serta menindaklanjuti kejadian ini, yaitu dengan menindak para oknum ormas dan siapapun aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut.
Agus melanjutkan, ketika dilapangan ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik, maka sudah ada aturan mainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Bahkan jika terjadi perselisihan akibat dari proses kerja jurnalistik ataupun produknya, maka dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku. Bukannya main hakim sendiriatau melakukan kekerasan secara fisik terhadap wartawan”, pungkasnya. **TJI**