H. Deani T. Sutjana, SH, MM, MBA, Harusnya Kapolda NTT ke Lembata Menangkap Tersangka Awololong

Lembata (NTT), TJI – Ketua Umum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) H. Deani T. Sudjana, SH, MM, MBA melayangkan kritik kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin yang berkunjung ke Lembata pada Minggu, (9/8/2020).

“Harusnya operasi tim inteljen reserse kriminal khusus yang ke Lembata dan itu dilakukan secara tertutup, karena Lembata sedang bermasalah dengan kasus mangkrak Awololong.

Harusnya pak Polda NTT ke Lembata dalam rangka menangkap pelaku kasus Awololong. Kalau berkunjung Dinas harusnya dari kemarin sebelum ada berita telegram dari Kapolri yang memberi mutasi pada Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin.

Proyek mangkrak Awololong telah membuat uang Negara entah kemana pergi sebesar Rp 5.542.580.890.- (lima milyar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh), fisik proyeknya 0 %.

Itu proyek konstruksi, bukan proyek pengadaan. Konstruksi fisiknya 0% tapi uang Negara sudah keluar dari kas sebesar itu.

Rumusnya tidak bisa ditemukan, itu korupsi. Kalau ada koruptor yang sebut itu bukan korupsi, itu bentuk pembodohan rakyat Lembata,” tandas alumni Lemhanas 2014 ini.

“Tidak perlu ditutup-tutupi, karena para koruptor itu tidak malu dalam melakukan pencurian uang Negara dengan segala modus operandi yang tinggi. Koruptor dengan modus berkualitas tinggi hanya dapat dilawan dengan operasi inteljen yang kuat.

Pemberantasan korupsi itu amanat Undang-undang, jadi seluruh jajaran penegak hukum perlu menjalankan amanat Undang-undang dengan menjalankan dan menegakkan.

Jika saya yang Kapolda, saya justru malu bertemu dengan orang-orang bermasalah, apalagi senang-senang dengan mereka. Ini soal integritas penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum. Kasus mangkrak Awololong sedang disidik, kita dibuat senang-senang oleh mereka yang sedang dirundung masalah, ini kontradiksi dan publik dapat saja membuat spekulasi.

Saya salut jika pak Kapolda NTT ke Lembata dalam rangka operasi terkait kasus mangkrak Awololong dan pulang langsung memborgol tersangka, kalau itu yang terjadi, saya jempol.

Dan harusnya pak Kapolda NTT ke Lembata untuk menangkap tersangka proyek mangkrak Awololong. Bersenang-senang bahagian dari bentuk operasi yang hanya pihak kepolisian yang tahu. Tapi kalau tidak, sungguh memalukan”, tandas putra kelahiran Suka Bumi Jawa Barat ini.

Asal tahu, pada berita sebelumnya, proyek mangkrak Awololong pencairan dana dengan rincian sebagai berikut;

Uang Muka 20%. Pengajuan pencairan uang muka 20% tanggal 26 November 2018 oleh kontraktor dengan nilai Rp1.378.580.000,- dilampirkan dengan jaminan PT Asuransi Rama Astria Wibawa tanggal 12 Oktober 2018.

SPP uang muka 20% dikeluarkan tanggal 4 Desember 2018. SPM uang muka 20% terbit tanggal 4 Desember 2019. SP2D uang muka 20% terbit tanggal 6 Desember 2018 No. 02391/SP2D-LS/1.02.16.011/2018 senilai Rp1.378.580.000.-

Permohonan Pencairan 80%: Tanggal 14 Desember 2018 diajukan permohonan pembayaran 80% oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan surat No. 063/PRGS-BKN/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan nilai Rp5.519.200.000,-

Dasar permohonan tersebut terbitlah SPP tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor; 00083/SPP-LS/1.02.16/B04/2018 tanggal 21 Desember 2018. Atas dasar SPP tersebut maka tanggal 4 Desember 2018 keluar SPM dengan Nomor 00083/SPP-LS/1.02.16/B04/2018 senilai Rp3.791.095.000.- Tanggal 27 Desember 2018 terbit SP2D dengan Nomor 02876/SP2D-LS/1.02.16.01/2018 senilai Rp3.791.095.000.-

Sampai dengan batas akhir 31 Desember 2018 realisasi fisik pekerjaan masih 0%, tapi keuangan telah keluar sebesar 80% (Bruto). Realisasi keuangan lebih besar dari realisasi fisik.

Permohonan Pencairan 5%: Dimasa addendum II dan III terjadi lagi pengajuan permohonan pembayaran sisa pekerjaan tanggal 16 September 2019 senilai Rp717.726.186,26. Dasar permohonan kontraktor tersebut terbitlah SPP tanggal 30 September 2019 melalui surat No. 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2019. Dasar dari SPP tersebut kemudian terbitlah SPM tanggal 30 September 2019 dengan nomor; 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2019 senilai Rp372.905.890.00,-

Permohonan Pembayaran PT Bahana Krida Nusantara tersebut berdasarkan; (1) Laporan Bulanan II Minggu V – VIII tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan pengawas tekhnis proyek kemajuan 80,59%. (2) Laporan hasil pemeriksaan bersama periode 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas dan pengawas tekhnis proyek kemajuan 85,41%. (3) Laporan Back Up Volume tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan (4) berita acara pemeriksaan pengadaan pengadaan barang paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung Awololong dengan No. Disbudpar.008/BA.PB01/Awololong/XII/2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 (seharusnya dilakukan PHK karena kontraknya kritis). Terjadi PHK dengan surat PPK No. PPK.65/PHK/BUDPAR/XI/2019.(*)

Berita Terkini