Hukum,TJI – Masih ingat sosok Herry Wirawan?
Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Melansir Kompas.com, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan berlangsung selama lima tahun selama 2016-2021
Hal ini menyebabkan perempuan di bawah umur mengandung, ada pula yang melahirkan.
Oleh Herry Wirawan, anak-anak yang dilahirkan dari para korbannya diakui sebagai anak yatim piatu.
Anak-anak itu kemudian dijadikan alat oleh Herry Wirawan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Melansir Tribunjabar.id, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep, yang menjadi JPU, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakaian putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.