TJI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akui belum merealisasikan insentif untuk tenaga kesehatan di karena kan belum membuat standar dan mekanisme penyaluran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sekretaris daerah sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad .
“Mengenai insentif untuk tenaga kesehatan, jadi di Jabar belum diberikan karena insentif ini nasional juga ada dan kabupaten juga ada, walaupun seorang tenaga kesehatan hanya boleh menerima satu jenis insentif itu aturannya diambil yang lebih besar,” ucap Daud, Selasa (26/5).
“Kalau misalnya dari nasional x rupiah, dari provinsi x rupiah tambah sekian, dari kabupaten x min, itu tentunya orang yang ada di Jabar tentunya berhak menerima yang x plus. Nah ini di nasional atau beberapa kabupaten ada yang belum membuat standar biayanya,” tambahnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar sudah menganggarkan Rp 17,5 miliar untuk insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani pasien positif Covid-19. Teknis dan besaran uang insentif tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Setiap tenaga kesehatan yang bertugas akan mendapatkan nominal insentif bervariatif. Semua bergantung tingkat tugas yang dikerjakan. Selain itu, menyesuaikan tingkatan pekerjaan dan status pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
Untuk tenaga dokter yang utama paling tinggi bisa mendapatkan Rp 630 ribu per hari. Sedangkan untuk perawat dan tenaga kesehatan lain bisa mendapat insentif di kisaran Rp 300-400 ribu per hari. “Untuk petugas lain ada Rp75 ribu per hari non-PNS. Tapi perawat ada di Rp300 ribu-Rp 400 ribu per harinya. Secara teknis penyaluran insentif lewat rumah sakit dan instalasi pelayanan kesehatan yah untuk operasionalnya, diatur Dinkes,” tandasnya.