Hukum Ruang Terbuka Hijau : Dasar dan Penjelasannya

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Bandung – Ruang terbuka hijau atau yang sering disingkat RTH memiliki banyak pengertian. Di dalam pengaturannya RTH juga dapat disebut dengan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTHKP), seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (Permendagri RTHKP). Berikut akan dipaparkan beberapa pengertian RTH yang akan menjadi pegangan dalam penulisan skripsi ini.

Pengertian RTH menurut Purnomo Hadi (1995), adalah:
1. Suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tetumbuhan, pada berbagai strata, mulai dari penutup tanah, semak, perdu dan pohon (tanaman tinggi berkayu);
2. “Sebentang lahan terbuka tanpa bangunan yang mempunyai ukuran, bentuk dan batas geografis tertentu dengan status penguasaan apapun, yang didalamnya terdapat tetumbuhan hijau berkayu dan tahunan (perennial woody plants), dengan pepohonan sebagai tumbuhan penciri utama dan tumbuhan lainnya (perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya), sebagai tumbuhan pelengkap, serta benda-benda lain yang juga sebagai pelengkap dan penunjang fungsi RTH yang bersangkutan” .

Di dalam Pasal 1 Butir 31 UUPR, ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sedangkan dalam Pasal 1 Butir 2 Permendagri RTHKP, ruang terbuka hijau kawasan perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.

Dalam makalah lokakarya Pengembangan Sistem RTH di Perkotaan oleh IPB, RTH Kota dapat didefenisikan sebagai bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Sedangkan pengertian ruang terbuka menurut Pasal 1 Butir 1 Permendagri RTHKP, ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas balk dalam bentuk area/ kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

Dasar Hukum Ruang Terbuka Hijau

Di bawah ini akan dipaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RTH, yaitu:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak seseorang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAH)
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (UU BCB)
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR)
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang perubahan pertama dan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG)
• Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
• Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
• Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
• Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (Permendagri RTHKP)
• Permen Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Permen PU)

Berita Terkini