
Bandung, TJI – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat (BPKP Jabar), terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung, terdapat beberapa penemuan yang dinilai tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Berikut inilah hasil pemeriksaannya :
- Penyajian Utang Jangka Pendek Lainnya atas Pekerjaan Pembangunan Skywalk Tidak Sederhana Hotmix Terhampar Sebesar Rp2.354.270.054,00 Belum Didukung dengan Hasil Pengujian Struktur
Neraca Pemerintah Kota Bandung pada TA 2019 menyajikan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp20.606.331.255,40 (audited). Dari nilai tersebut, sebesar Rp2.354.270.054,00 merupakan utang Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada PT PPK atas pekerjaan Pembangunan Skywalk Tidak Sederhana Hotmix Terhampar (Skywalk Cihampelas – Segmen Cihampelas Tahap 2) yang dilaksanakan pada TA 2018 berdasarkan kontrak No. 027/38.005/PJ/SP-04/PPKm/DPU/2018 tanggal 14 Agustus 2018 senilai Rp21.822.889.000,00 dengan jangka waktu 120 hari kalender atau sampai dengan 17 Desember 2018. Pada tanggal 24 Sepetember 2018, kontrak tersebut di addendum sesuai Addendum Kontrak Nomor 027/38.005/PJ/SP-04.ADD/PPKm/DPU/2018 dengan mengubah nilai pekerjaan menjadi Rp22.985.375.000,00.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas pekerjaan tersebut pada tahun 2018 dan hasilnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019. Dalam LHP tersebut diungkapkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
- Terdapat ketidaksesuaian pengakuan kemajuan pekerjaan pada saat pekerjaan diputus kontrak. Progres pekerjaan yang diklaim oleh Pelaksana per tanggal 5 Februari 2019 adalah sebesar 98%, sedangkan berdasarkan penilaian oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) per tanggal 6 Februari 2019, progres pekerjaan baru mencapai 87,55%;
- Terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam RKS antara lain terdapat 13 plat sambung yang tidak terpasang; terdapat kekurangan yang melebihi toleransi 0,5mm, dan material baut yang digunakan tidak digalvanisasi dan di-verchroom. Permasalahan pada poin b) ini berkontribusi dalam mengakibatkan permasalahan pada poin selanjutnya;
- Kondisi Struktur Baja Utama Skywalk Tahap 2 Dinyatakan Sangat Kritis oleh Pusjatan. Kondisi ini diperoleh berdasarkan pengamatan visual yang dituangkan dalam Laporan Investigasi Visual Struktur Skywalk tahap 2. Dalam laporan tersebut diungkapkan antara lain:
- telah terjadi deformasi permanen pada beberapa lokasi struktur utama yang diakibatkan oleh tidak sesuai kapasitas sambungan baut terlaksana; A. Di beberapa lokasi khususnya struktur portal utama terdapat gap pada sambungan baja dimana elemen tersambung tidak rapat; B. Terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.476.473.605,39. Potensi kelebihan pembayaran ini merupakan kekurang volume pekerjaan struktur baja; C. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp182.838.210,91 yang belum ditagih. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Kepala Dinas PU untuk :
- Memproses kelebihan pembayaran, kekurangan volume dan denda keterlambatan dari sisa pembayaran yang belum dibayarkan kepada PT PPK sebesar Rp1.659.311.816,30 sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menunjuk Tim Independen untuk menentukan volume seluruh pekerjaan terpasang, segera melakukan uji struktur terhadap konstruksi pekerjaan dan mempertimbangkan hasilnya sebagai bagian dari capaian prestasi pekerjaan pada pembangunan Skywalk Tahap 2.
Dari hasil pemeriksaan atas tindaklanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Pembayaran yang telah direalisasikan adalah sebesar Rp18.691.231.237,00, atau terdapat kemajuan pembayaran dari sejak LHP terbit sebesar Rp5.590.888.912,00 (Rp18.691.231.237,00 – Rp13.100.342.325,00). Pembayaran dilakukan pada tanggal 20 Juni 2019 berdasarkan SP2D No.04026;
- Belum dilakukan pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran seperti yang telah dimuat dalam LHP BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang terjadi;
- Dinas PU Kota Bandung telah menunjuk Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) untuk melakukan perhitungan ulang Volume Terpasang Pada Pekerjaan Pembangunan Skywalk Cihampelas – Tahap 2;
- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Kajian Teknis Pekerjaan Pembangunan
Bantuan Teknis Konstruksi POLBAN menyatakan capaian prestasi fisik Pembangunan Sky Walk Cihampelas adalah sebesar 91,5604% atau senilai Rp21.045.501.291,50;
Dinas PU menyajikan utang jangka pendek lainnya pada neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.354.270.054,00. Nilai tersebut didapatkan dari perhitungan capaian prestasi fisik seperti yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh POLBAN yaitu sebesar Rp21.045.501.291,50 setelah dikurangi dengan pembayaran yang telah direalisasikan sebesar Rp18.691.231.237,00.
BPK telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kewajaran nilai utang jangka pendek lainnya sebesar Rp Rp2.354.270.054,00 yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2019 dengan meminta Dinas PU untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Kajian Teknis Pekerjaan Pembangunan Sky Walk Cihampelas – Tahap 2 yang dilakukan oleh POLBAN.
Dari hasil penelusuran atas laporan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa POLBAN tidak melakukan uji struktur terhadap konstruksi pekerjaan dan mempertimbangkan hasilnya sebagai bagian dari capaian prestasi pekerjaan. Selanjutnya berdasarkan laporan pemeriksaan tersebut nilai capaian prestasi struktur Pekerjaan Pembangunan SkyWalk Cihampelas – Tahap 2 adalah sebesar 78,6747% (nilai persentase pekerjaan pada kontrak adalah sebesar 79,4317%) yang menurut laporan POLBAN merupakan hasil perhitungan Pusjatan.
Dalam LHP BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 diketahui bahwa Pusjatan tidak melakukan uji struktur. Pusjatan melakukan pengamatan visual yang dituangkan dalam Laporan Investigasi Visual Struktur Skywalk tahap 2. Selanjutnya hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga menyatakan bahwa Pusjatan tidak melakukan uji struktur.
Atas hal tersebut, BPK melalui Dinas PU, telah meminta tanggapan Tim Pemeriksaan Fisik dan Kajian Teknis POLBAN untuk mengetahui perhitungan capaian prestasi fisik struktur sebesar 78,6747% seperti yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 19 Juni 2020, Tim Pemeriksaan Fisik dan Kajian Teknis POLBAN tidak dapat memberikan tanggapan.
Dengan tidak terdapatnya bukti telah dilakukan uji struktur terhadap konstruksi pekerjaan sebagaimana yang dimuat dalam rekomendasi BPK sebelumnya, BPK tidak dapat meyakini capaian prestasi fisik pekerjaan yang telah dihitung oleh POLBAN. Dengan demikian BPK tidak dapat meyakini penyajian nilai utang jangka pendek lainnya atas Pembangunan Skywalk Tidak Sederhana Hotmix Terhampar (Skywalk Cihampelas – Segmen Cihampelas Tahap 2) sebesar Rp2.354.270.054,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib
- Kerangka Konseptual Standar Akutansi Pemerintah halaman 21 Keandalan Pengukuran yang menyatakan:
- Angka 88 Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan;
- Angka 93 Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuanga Daerah yang menyatakan
- Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
- Pasal 132 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Hal tersebut mengakibatkan penyajian nilai utang jangka pendek lainnya sebesar Rp2.354.270.054,00 pada Neraca per 31 Desember 2019 belum menunjukkan nilai yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PU tidak menaati rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 agar menunjuk Tim Independen untuk menentukan volume seluruh pekerjaan terpasang, segera melakukan uji struktur terhadap konstruksi pekerjaan dan mempertimbangkan hasilnya sebagai bagian dari capaian prestasi pekerjaan pada pembangunan Skywalk Tahap 2.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas PU menyatakan bahwa:
- Dinas PU telah menunjuk Tim Independen dari POLBAN untuk menghitung ulang volume dan hasilnya volume terpasang adalah 91,56%;
- Dinas PU telah melakukan kajian struktur kondisi eksisting dan dari hasil kajian diperoleh hasil bahwa perlu dilakukan penyempurnaan;
- Dinas PU dalam upaya penanganan perbaikan konstruksi telah mengambil kebijakan antara lain mengurangi beban-beban yang ada, merelokasi dan memperkuat pagar railing; melakukan kajian desain perbaikan sambungan konstruksi baja; dan akan melakukan konstruksi perbaikan setelah kajian selesai.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan dalam LHP BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, salah satu rekomendasi BPK adalah menunjuk Tim Independen untuk menentukan volume seluruh pekerjaan terpasang, melakukan uji struktur dan mempertimbangkan hasilnya sebagai bagian dari capaian prestasi pekerjaan. Sedangkan hasil perhitungan capaian prestasi fisik pekerjaan yang dilakukan oleh POLBAN tidak memuat dan memperhitungkan hasil pengujian struktur pekerjaan.
BPK merekomendasikan Walikota Bandung agar menginstruksikan Kepala Dinas PU untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP BPK No.36.C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Bulan Agustus 2020.
2. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Sejajar Rel Sebesar Rp956.579.829,12
Pekerjaan Pembangunan yang dilaksanakan oleh CV MA berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/18.015/ SP- 01_Banprov/PPKm/DPU/2019 tanggal 23 Juli 2019 senilai Rp8.032.342.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Juli s.d 22 Desember 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 027/18.015/BASTHPP/Banprov-01/DPU/2019 tanggal 2 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp8.032.342.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut:
1) SP2D Nomor 957/09751/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 15 Oktober 2019 senilai Rp1.606.468.400,00;
2) SP2D Nomor 957/11850/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 12 November 2019 senilai Rp4.638.677.505,00;
3) SP2D Nomor 957/15345/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 13 Desember 2019 senilai Rp1.787.196.095,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas Pekerjaan, Konsultan Pengawas, PPK, PPTK Dinas PU dan Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 5 Febuari 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp956.579.829,12 yang merupakan selisih pembayaran item pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana dan ketidaksesuaian spesifikasi.
3. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Trotoar Beton Pola Trotoar dan Saluran (Segmen I) Sebesar Rp74.976.388,13
Pekerjaan Pembangunan Trotoar Beton Pola Trotoar dan Saluran (Segmen I). dilaksanakan oleh CV YBJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027.44.002/PTDJ/SP-02/PPKm/DPU/2019 tanggal 3 September 2019 senilai Rp3.010.495.176,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 85 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 September s.d 29 November 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 027.44.002/BASTHAP/PTDJ-40/DPU/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp3.010.495.176,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut:
- SP2D Nomor 957/08836/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 30 September 2019 senilai Rp602.099.035,00;
- SP2D Nomor 957/13964/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 5 Desember 2019 senilai Rp1.309.565.401,00;
- SP2D Nomor 957/17015/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp1.098.830.740,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Trotoar Beton Pola Trotoar dan Saluran (Segmen I) yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK dan PPTK Dinas PU, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 6 Febuari 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp74.976.388,13 yang merupakan selisih pembayaran item pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana dan ketidaksesuaian spesifikasi.
4. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemeliharaan Jl. Moch. Toha (dari Jl. BKR – Jl. Inggit Garnasih) Sebesar Rp139.755.696,78
Pekerjaan Pemeliharaan Jl. Moch. Toha (dari Jl. BKR – Jl. Inggit Garnasih) dilaksanakan oleh CV KP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/42.001/PJJ/SP- 10/PPKm/DPU/2019 tanggal 8 Oktober 2019 senilai Rp1.284.895.300,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Oktober s.d 22 November 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Pertama Pekerjaan Nomor 027/42.01/BA/ST/I/PJJ-150/DPU/2019 tanggal 29 November 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp1.284.895.300,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 957/16136/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp1.284.895.300,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK dan PPTK Dinas PU, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 7 Febuari 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp139.755.696,78 yang merupakan selisih pembayaran volume pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana.
5. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Pelesiran Sebesar Rp78.384.192,13
Pekerjaan Pembangunan Jalan Pelesiran dilaksanakan oleh CV PuUt berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027.44.003/PJ/SP-02/PPKm/DPU/2019 tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp994.838.693,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Juli s.d 28 Oktober 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 027.44.003/BASTHP-50/PPKm/DPU/2019 tanggal 14 November 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp994.838.693,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut:
- SP2D Nomor 957/08666/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 27 September 2019 senilai Rp199.205.481,00;
- SP2D Nomor 957/16797/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 27 Desember 2019 senilai Rp795.633.212,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Jalan Pelesiran yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK dan PPTK Dinas PU, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 10 Febuari 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp78.384.192,13 yang merupakan selisih pembayaran item pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana dan ketidaksesuaian spesifikasi.
6. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pemeliharaan Jl. Pajagalan Sebesar Rp127.628.681,32
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Pajagalan dilaksanakan oleh CV CDP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/42.001/PJJ/SP-07/PPKm/DPU/2019 tanggal 8 Oktober 2019 senilai Rp1.032.748.700,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Oktober s.d 22 November 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Pertama Nomor 027/42.01/BA/ST/I/PJJ-151/DPU/2019 tanggal 28 November 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp1.032.748.700,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 957/16390/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp1.032.748.700,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pemeliharaan Jl. Pajagalan yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK dan PPTK Dinas PU, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 11 Febuari 2020 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp127.628.681,32 yang merupakan selisih pembayaran volume pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana.
7. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Bahu Jalan Margacinta, Jalan Ciwastra, Jalan Derwati Sebesar Rp643.188.174,67
Pemerintah Kota Bandung pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp269.333.464.670,17 dengan realisasi sebesar Rp226.320.905.438,00 atau 84,03% dari anggaran. Anggaran Belanja Modal tersebut antara lain dialokasikan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Bahu Jalan Margacinta, Jalan Ciwastra, Jalan Derwati. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SPJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/44.003/PJ/SP-01/PPKm/DPU/2019 tanggal 26 Juli 2019 senilai Rp4.234.411.162,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Juli s.d 27 November 2019. Kontrak tersebut kemudian diaddendum dengan addendum nomor 027/44.03/PJ/SP- 01.ADD/PPKm/DPU/2019 tanggal 20 September 2019 yang mengubah nilai pekerjaan menjadi Rp4.161.187.314,00.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Pertama Nomor 027/44.033/BASTHPP/PJ-62/DPU/2019 tanggal 13 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp4.034.236.325,00 atau 96,95% dari nilai addendum kontrak berdasarkan SP2D berikut:
- SP2D Nomor 957/08667/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 27 September 2019 senilai Rp846.882.233,00;
- SP2D Nomor 957/17016/1/03.01.05/BL/2019 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp3.187.354.092,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Bahu Jalan Margacinta, Jalan Ciwastra, Jalan Derwati yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK dan PPTK Dinas PU, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 12 dan 27 Febuari serta 4 Maret 2020 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp643.188.174,67 yang merupakan selisih pembayaran item pekerjaan pada kontrak dengan volume terlaksana dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada:
- Pasal 11 huruf k, yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas antara lain adalah mengendalikan kontrak;
- Pasal 78 yang antara lain menyatakan:
-
- ayat (3), Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
- ayat (5), Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
Surat Perjanjian (kontrak) masing-masing pekerjaan yang antara lain menyatakan akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Hal tersebut mengakibatkan
- Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.267.388.385,94;
- Umur konstruksi Gedung Bangunan dan jalan yang mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak berpotensi tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Hal tersebut disebabkan:
- PPK, PPTK dan PPHP tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
- Kontraktor pelaksana tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.
Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah atas pekerjaan:
- Pembangunan Jalan Sejajar Rel sebesar Rp956.579.829,12;
- Pembangunan Trotoar Beton Pola – Trotoar dan Saluran Jl. Banda (Segmen I) sebesar Rp74.976.388,13;
- Pemeliharaan Jl. Moch Toha (dari Jl. BKR s.d. Jl. Inggit Garnasih) sebesar Rp139.755.696,78;
- Pembangunan Jalan Pelesiran sebesar Rp78.384.192,13;
- Pemeliharaan Jl. Pajagalan sebesar Rp127.628.681,32;
- Pembangunan Bahu Jalan Margacinta, Jalan Ciwastra, Jalan Derwati sebesar Rp643.188.174,67;
Itulah berbagai temuan ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian yang terjadi di Dinas PU Kota Bandung. Mengingat banyak masyarakat Kota Bandung yang berharap, agar Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PU berjalan dengan baik serta dijalankan secara Amanah, sesuai aturan juga tepat sasaran, demi berjalannya program Pemerintah dalam hal fasilitas jalan ataupun infrastruktur dengan maksimal.
Selain banyak hal diatas, banyak juga ditemukan berbagai kelalaian dan ketidaksesuaian lainnya yang terjadi di Dinas PU Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2019. Selain itu, Times Jurnalis Indonesia juga akan memantau serta menyampaikan ke publik mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada Tahun akan 2020 dan di tahun-tahun selanjutnya, pada pemberitaan yang akan datang.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PU Kota Bandung Didi Ruswandi tidak menjawab. Hingga berita ini diturunkan, tak ada komentar ataupun tanggapan dari Kepala Dinas PU tersebut. ***TJI***