Bandung, TJI – Berdasarkan Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat (BPKP Jabar), terhadap Dinas Kesehatan Kota Bandung, terdapat beberapa penemuan yang dinilai tidak sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Berikut inilah hasil pemeriksaannya :
Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gudang Obat Sebesar Rp321.382.832,06.
Pekerjaan Pembangunan Gudang Obat dilaksanakan oleh CV DU berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/0160.9.L/PPK.B/Dinkes/2019 tanggal 11 September 2019 senilai Rp5.470.022.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 September sampai dengan 19 Desember 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor 004.P./BASTHP/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp5.470.022.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut :
1) SP2D Nomor 957/10863/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 31 Oktober 2019 senilai Rp1.094.004.400,00;
2) SP2D Nomor 957/14293/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp1.641.006.600,00;
3) SP2D Nomor 957/16515/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp2.735.011.000,00.
Hasil pemeriksaan pada pekerjaan Pembangunan Gudang Obat menunjukkan terdapat beberapa ketidakpatuhan sebagai berikut :
Ketidakpatuhan dalam proses pengadaan
Tender pekerjaan Pembangunan Gudang Obat merupakan tender dengan sistem Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur dengan nilai pagu sebesar Rp6.109.852.746,00 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.949.316.951,85.
Proses tender dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Bandung dengan membentuk Pokja pemilihan berdasarkan surat perintah. Tim pokja pemilihan terdiri dari tujuh orang anggota. Proses pengadaan barang dan jasa atas paket pekerjaan tersebut dimulai dengan pengumuman tender melalui website pada tanggal 6 Agustus 2019.
Dalam pelaksanaannya terdapat lima badan usaha maupun perorangan yang mengajukan penawaran. CV DU sebagai pemenang tender merupakan peserta tender dengan nilai penawaran terendah ketiga yaitu sebesar Rp5.474.075.109,80 atau selisih sebesar Rp417.276.272,60 dengan CV. YUP dengan nilai penawaran terendah kedua sebesar Rp5.056.798.837,20. Nilai penawaran CV DU sebesar Rp5.474.075.109,80 kemudian berdasarkan hasil negosiasi biaya menjadi Rp5.470.022.000,00. Dari lima peserta tender yang memasukkan dokumen penawaran, selanjutnya Pokja pemilihan melakukan evaluasi administrasi dan dilanjutkan dengan evaluasi teknis. Hasil dari evaluasi administrasi dan evaluasi teknis menunjukkan empat peserta gugur dengan alasan sebagai berikut :
CV MJA tidak melampirkan dukungan bahan atap baja ringan, genteng selulosa bitumen, dan keramik tasblock sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan;
- CV YUP tidak melampirkan dukungan genteng selulosa bitumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan;
- CV SU tidak memiliki tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan;
- CV. SP tidak melakukan input harga satuan pekerjaan utama dan pendukung dengan benar pada SPSE sehingga mengakibatkan harga penawaran menjadi tidak wajar.
Dengan demikian hanya CV DU yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan evaluasi teknis serta kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Pokja pemilihan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas proses tender diketahui bahwa Pokja pemilihan tidak cermat dan lalai dalam melakukan evaluasi teknis atas dokumen penawaran CV DU yang seharusnya dapat menggugurkan penawaran, yaitu:
CV DU tidak menyampaikan sertifikat SNI untuk tasblock, padahal dalam persyaratan diharuskan bahwa bahan yang digunakan adalah produk SNI;, Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi yang disampaikan dalam penawaran CV DU tidak sama dengan bentuk yang ada pada dokumen pemilihan;, Hitungan struktur atap yang disampaikan bukan merupakan hitungan riil, dan memiliki kesamaan dengan hitungan struktur pada paket pekerjaan lain, yaitu Pembangunan Puskemas Padasuka dan Pembangunan Puskesmas Cipadung.
Dari pemeriksaan atas proses tender tersebut diatas menunjukkan bahwa Pokja pemilihan tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran peserta tender. Untuk permasalahan yang sama, peserta dengan penawar terendah digugurkan sedangkan peserta dengan penawaran yang lebih tinggi tidak digugurkan.
Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan permintaan keterangan kepada Pokja pemilihan. Hasil keterangan Pokja menyatakan hal – hal sebagai berikut.
Untuk persayaratan produk SNI, CV DU telah mengajukan uji lab atas produk- produk tersebut dan dari hasil uji lab diketahui bahwa produk tersebut memenuhi SNI. Untuk bentuk rencana keselamatan konstruksi yang tidak sama, Pokja berpendapat bahwa selama substansi rencana keselamatan kerja telah ada maka dianggap telah memenuhi. Untuk hitungan atap, Pokja berpendapat bahwa hitungan atap riil baru dibuat saat penawar telah menjadi rekanan dan dilakukan bersama dengan PPK.
Dari keterangan di atas seharusnya yang dimaksud produk SNI adalah produk yang telah memiliki sertifikat SNI. Sertifikat SNI menjamin bahwa populasi produk tersebut sesuai dengan standar, sedangkan hasil uji atas produk hanya menggambarkan karakter dari sampel. Selanjutnya, bentuk-bentuk dokumen penawaran, yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan (Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran) adalah bentuk baku yang wajib diikuti oleh peserta tender.
Terkait hitungan atap, dalam dokumen pemilihan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah penawar melampirkan dokumen hitungan struktur atap baja ringan untuk pembangunan gudang obat bukan secara umum atau untuk paket pekerjaan lain. Dengan demikian seharusnya CV DU tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan pekerjaan tidak didukung personil inti yang ada pada kontrak
Setelah CV. DU ditetapkan sebagai pemenang tender, selanjutnya PPK menetapkan keputusan nomor 027/0162.9.L/PPK.B/Dinkes/2019 tentang Surat Perintah Mulai Kerja. Dalam pelaksanaannya terdapat personil inti yang tidak ikut melaksanakan pekerjaan dan terdapat perubahan daftar personil inti sebagaimana pada Tabel 3.4 berikut :
Pergantian Personil Pembangunan Gudang Obat.
Nama Personil dalam Dokumen Penawaran, yaitu : DH, DHen, dan RH Nama Personil dalam Pelaksanaan Stj. Jabatan dalam Proyek Site Manajer, Pelaksana K3, Administrasi.
Atas perubahan personil Sdr. Stj sebagai Site Manajer diketahui PPK tidak menerbitkan surat persetujuan pergantian personil. Sedangkan untuk Petugas K3 Konstruksi dan Penangungjawab Administrasi tidak terdapat personil yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp. 321.382.832,06
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Gudang Obat yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, dan PPK Dinas Kesehatan, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 20 Febuari 2020 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp57.217.253,05 atas beberapa pekerjaan yaitu pekerjaan talang, pekerjaan lantai, dan pekerjaan elektrikal. Selain itu terdapat pemahalan harga pekerjaan genteng, jendela, dan struktur baja sebesar Rp264.165.579,01.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Pembangunan Gudang Obat sebesar Rp321.382.832,06 (Rp57.217.253,05 + Rp264.165.579,01).
Hal tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, pada:
- Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: Efisien; Efektif; Transparan; Terbuka; Bersaing; Adil; dan Akuntabel;
- Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan tender/seleksi gagal dalam hal:
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK;
- Pasal 78 yang menyatakan antara lain:
- ayat (1) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
- ayat (4) yang menyatakan perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi denda;
- ayat (1) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
Dokumen Pemilihan, pada:
- BAB III Instruk si Kepada Peserta (IKP):
- Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran Kualifikasi, nomor 29. Evaluasi Dokumen Penawaran:
- 29.12 tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi, di antaranya:
- Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemillihan;
- 29.12 tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi, di antaranya:
- Huruf E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran Kualifikasi, nomor 29. Evaluasi Dokumen Penawaran:
Surat Perjanjian (kontrak) masing-masing pekerjaan yang antara lain menyatakan bahwa:
Penyedia wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Syarat Syarat Umum Kontrak pada huruf E tentang Personil dan/atau Peralatan Penyedia pada poin:
- Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran;
- Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK; dan
- Penggantian personil inti dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
Hal tersebut mengakibatkan hasil akhir tender tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan Pemerintah Kota Bandung kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang lebih ekonomis/ menguntungkan. Dan kelebihan pembayaran sebesar Rp637.018.204,04.
Hal tersebut disebabkann oleh Pokja pemilihan tidak cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran para peserta tender. PPK, PPTK, dan PPHP atas pekerjaan tersebut tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kontraktor pelaksana tidak sepenuhnya bekerja sesuai dengan kontrak. Dan Konsultan pengawas tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Cipadung Sebesar Rp198.560.047,58.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Cipadung dilaksanakan oleh CV SJ berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/0156.9.L/PPK.B/Dinkes/2019 tanggal 11 September 2019 senilai Rp2.999.159.572,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 September 2019 s.d 19 Desember 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Hasil Pekerjaan Nomor 004.P./BASTHP/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp2.999.159.572,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut :
SP2D Nomor 957/14428/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp1.499.579.786,00. Dan SP2D Nomor 957/16500/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp1.499.579.786,00.
Hasil pemeriksaan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Cipadung menunjukkan terdapat beberapa permasalahan dengan uraian sebagai berikut.
Ketidaksesuian Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Cipadung yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, PPK Dinas Kesehatan, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 19 Febuari 2020 menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi terpasang yaitu kuat tekan balok kolom beton tidak sesuai spesifikasi teknis (K-250). Pemeriksa telah memanggil konsultan perencana untuk menghitung apakah bangunan masih sesuai dengan perencanaan dalam yaitu untuk dibangun tiga lantai. Berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana, bangunan masih dapat berfungsi sesuai perencanaan apabila terdapat pekerjaan berupa penambahan besi penguat (pasangan baja IWF 250). Berdasarkan perhitungan konsultan perencana nilai pekerjaan tambahan yang harus dikerjakan adalah Rp160.423.000,00.
Kekurangan Volume Pekerjaan
Selain ketidaksesuaian spesifikasi, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp38.137.047,58 atas beberapa pekerjaan yaitu pekerjaan lantai dan pintu.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Cipadung sebesar Rp198.560.047,58, yang terdiri dari ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp160.423.000,00 dan kekurangan volume sebesar Rp38.137.047,58.
Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Padasuka Sebesar Rp48.315.376,21.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Padasuka dilaksanakan oleh CV. RP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/0168.9.L/PPK.B/Dinkes/2019 tanggal 11 September 2019 senilai Rp3.603.692.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 September s.d 19 Desember 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan Nomor 004.L./BASTHP/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019. Pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp3.603.692.000,00 atau 100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D berikut :
1) SP2D Nomor 957/10746/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 30 Oktober 2019 senilai Rp720.738.400,00;
2) SP2D Nomor 957/14294/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 9 Desember 2019 senilai Rp1.081.107.600,00;
3) SP2D Nomor 957/16501/1/02.01.01/BL/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp1.801.846.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPT Puskesmas Padasuka yang dilakukan oleh BPK, Pelaksana Pekerjaan, dan PPK Dinas Kesehatan, serta Tim Laboratorium dan Alat Berat Dinas PU pada tanggal 25 Febuari 2020 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp48.315.376,21 atas beberapa pekerjaan yaitu pekerjaan plafon, pekerjaan lantai, dan pekerjaan ACP.
Itulah berbagai temuan ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Bandung. Mengingat banyak masyarakat Kota Bandung yang berharap, agar Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan berjalan dengan baik serta dijalankan secara Amanah, sesuai aturan juga tepat sasaran, demi berjalannya program Pemerintah RI dalam Memberikan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan terhadap seluruh rakyat Indonesia dengan maksimal.
Selain banyak hal diatas, banyak juga ditemukan berbagai kelalaian dan ketidaksesuaian lainnya yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2019.
Berikut ini jawaban konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung :
Namun sangat disayangkan, tidak dijelaskan secara rinci penyelesaiannya seperti apa?, dan pengembalian uang ke negaranya berapa?. Dan tidak disebutkan solusi serta sangsinya dengan adanya kesalahan-kesalahan tersebut.
Selain itu, Times Jurnalis Indonesia juga akan memantau serta menyampaikan ke publik mengenai berbagai temuan serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada Tahun akan 2020 dan di tahun-tahun selanjutnya, pada pemberitaan yang akan datang. **TJI**