Kabid SMP Disdik Kota Bandung Jelaskan Tentang Pembelajaran Tatap Muka

Bandung,TJI, – Sesuai kebijakan SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Mentri Mendikbud, Menkes, Menag, Mendagri dan Rekomendasi Satgas Covid-19 Kecamatan, diamanatkan bahwa pemerintah daerah harus mengkaji situasi dan kondisi terkait dengan penyebaran covid-19 serta melakukan berbagai persiapan pembelajaran tatap muka yang melibatkan beberapa instansi terkait dan stakeholder. Piloting Sekolah pelaksana Ujicoba/Simulasi PTM Terbatas.

Pada kesempatan ini Kabid SMP Disdik Kota Bandung, Dani Nurohman mengatakan, “Simulasi pelaksanan PTM di sekolah piloting sudah dilaksanakan mulai tanggal 7 – 18 Juni 2021 dan evaluasi pelaksanaan uji coba PTM terbatas mulai tanggal 22 – 22 juni 2021, pada tahap ini tidak semua sekolah mengadakan simulasi, tetapi hanya di sekolah piloting atau percontohan dalam satu kecamatan baik tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK,” terangnya.

Keputusan pemilihan sekolah yang menjadi piloting ini berdasarkan pada pengisian aplikasi, monitoring lapangan dan rekomendasi dari gugus tugas tingkat Kecamatan yang saat ini telah menjadi delegasi dari Pemerintah Kota Bandung, maka kewenangan untuk memberikan izin atau tidaknya simulasi PTM di satu sekolah ada di Kecamatan,” ujar Dani, Rabu (30/06/21) Diruang kerjanya Disdik Kota Bandung, dikutip dari media jabaronline.com.

Agar bisa berjalan secara optimal simulasi PTM ini, Dani menegaskan, “Harus ada sinergisitas dan kolaborasi semua pihak, baik sekolah, orang tua maupun muspika setempat agar saling mengisi dan saling mengingatkan,” ucapnya.

Dany menegaskan kembali bahwa sekolah jangan membuat aturan sendiri, “misalnya pada saat simulasi PTM maksimal 10 – 25% maka peserta didik jangan melebihi dari aturan yang ada. Apabila ada orang tua yang tidak memberikan izin anaknya ikut PTM maka hak dari anak tersebut tetap harus dipenuhi dengan cara pjj bersifat online,” papar Dani.

Dari simulasi PTM yang yang telah dilaksanakan maka pihak sekolah harus membuat laporan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan serta ditembuskan pada Kecamatan setempat,” pungkasnya.

Fungsi,Peran dan Kewenangan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan

1. Mengkoordinasikan dan memantau jalannya kegiatan monev kesiapan PTM terbatas di wilayahnya

2. Menugaskan Tim Satuan Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan/Kelurahan dan atau RW di wilayahnya untuk melakukan monev bersama dengan Tim Monev dari Disdik Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kemenag Kota Bandung dan KCDVII Disdik Provinsi Jawa Barat;

3. Menerima Hasil Monev Dari Tim Monev Berupa Daftar Kesiapan PTM terbatas, instrumen monev dan Berita Acara yang sudah terisi dan ditandatangani;

4. Memimpin dan mengkoordinasikan rapat Pleno yang pesertanya terdiri atas unsur Tim Monev dari Disdik Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Kemenag Kota Bandung, KCDVII Disdik Provinsi Jawa Barat dan unsur kewilayahan serta melibatkan unsur Forkopimcam. Fungsi, Peran, dan Kewenangan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan;

5. Camat selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 diwilayah Kecamatan, menerbitkan Izin/Rekomendasi bagi satuan pendididikan formal/nonformal di wilayahnya yang dinilai LAYAK melaksanakan PTM Terbatas, serta menyampaikan surat Izin/Rekomendasi tersebut kepada Kepala Satuan pendidikan dan Dinas/instansi terkait.

Langkah dan tahapan tindaklanjut hasil monev

1. Melakukan diskusi (refleksi) hasil monev sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan rekomendasi sekolah yang layak menjadi piloting PTM terbatas;

2. Menetapkan rekomendasi sekolah yang layak menjadi Piloting PTM terbatas;

3. Menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung;

4. Memotivasi dan membina sekolah yang di rekomendasikan menjadi Piloting PTM terbatas;

5.Memberikan arahan kepada sekolah yang tidak direkomendasikan menjadi Piloting PTM terbatas agar mempersiapkan diri supaya bisa melaksanakan PTM terbatas pada tahap selanjutnya;

6. Melakukan evaluasi jalannya PTM terbatas pada masa uji coba;

7. Jika terjadi tindakan yang mengabaikan protokol kesehatan, Camat dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas disekolah tersebut.

Langkah dan tahapan tindak lanjut hasil monev Disdik Kota Bandung pada kesempatan ini menegaskan kembali kepada para pendidik untuk selalu mengingatkan kepada para siswa baik sebelum maupun sesudah pembelajaran mengenai 5M dan 3 T.

Semuanya dilakukan agar simulasi PTM bisa berjalan dengan lancar sebagai dasar guna menentukan kebijakan selanjutnya.

Dani menjelaskan, proses dan prosedurnya adalah, Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan menyampaikan formulir daftar periksa. Sekolah-sekolah diminta menyiapkan fasilitas protokol kesehatan serta sarana dan prasarana lainnya.

Persiapan fasilitas protokol kesehatan yakni menyediakan petugas melakukan pengecekan temperatur tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan dengan air dan sabun, hand sanitizer, menyiapkan masker.

Sekolah juga menyiapkan sarana ruang kelas dengan meja dan kursi yang berjarak minimal satu meter dan kelengkapan pribadi guru (faceshield, masker dan sarung tangan)
Pengaturan jadwal masuk dan pulang sekolah untuk optimalisasi penerapan social distancing, Penyusunan Jadwal pembelajaran maksimal 2 mata pelajaran (2 x 60 menit), tujuannya membiasakan siswa secara ketat menerapkan Protokoler Covid-19.

Pembentukan karakter Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Evaluasi Sekolah Kesiapan AKB. Mengingatkan kembali agar protokol kesehatan tetap dijalankan, para pendidik dan tenaga kependidikan harus sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 2 kali, serta harus ada ruang karantina khusus yang dibuat nyaman agar pada saat ada siswa yang suhu tubuhnya di atas normal bisa dipisahkan terlebih dahulu dan sekolah melaporkan pada puskesmas setempat guna memberikan tindakan dan penanganan pada siswa tersebut.

Berita Terkini