Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat, yakni pemecatan, terhadap salah satu pegawai tidak tetap di KPK yang berada di Bidang Pengamanan dalam Biro Umum. Pegawai itu terbukti melanggar karena menerima uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.
“Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Dewas KPK menyatakan pegawai yang merupakan pengawal tahanan ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali mengatakan pertimbangan Dewas menjatuhkan sanksi berat adalah menilai pegawai itu menerima suap. Suap tersebut berupa uang dan pemberian buah tangan.
“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek,” jelas Ali.
Ali merinci adapun penerimaan uang itu senilai Rp 300 ribu. Selain itu, pegawai ini pernah meminjam uang Rp 800 ribu ke Imam Nahrawi.
“Ketiga, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu. Keempat, menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu,” tegasnya.
Putusan itu juga diamini oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris bila berkaitan dengan Imam Nahrawi. Namun, menurut Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, yaitu Harjono, yang menjadi ketua majelis etiknya.
“Benar, tapi selebihnya bisa Anda tanya ke Pak Harjono,” ucap Syamsuddin secara terpisah. ***