Berikut inilah isi suratnya :
KANTOR HUKUM
MJL & Co
Kantor : Kavling Thomas Cendana No. 85, Cipayung Jakarta Timur
Jakarta, 04 Agustus 2020
Nomor : B.01/KH.MJL/VIII/2020.
Perihal : MOHON PENETAPAN TERSANGKA KASUS AWOLOLONG.-
Kepada Yth:
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Bapak Irjen Pol Drs. Lotharia Latif
Di – Kupang
Dengan Hormat,
Semoga bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Aamiin.
Untuk dan atas nama Sparta Indonesia berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 16 November 2019, dengan ini kami sampaikan kepada bapak terkait kelanjutan proses hukum kasus mangkrak Awololong yang diduga merugikan keuangan Negara milyaran rupiah di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kasus mangkrak Awolong yang realisasi keuangan 85% tapi realisasi fisik pekerjaan 0% dilaporkan Sparta Indonesia ke Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) Mabes Polri pada Senin, tanggal 9 Desember 2019, dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan: Dumas/11/XII/Tipidkor Tanggal 9 Desember 2019. (http://bapakita.id/berita/404/sparta-indonesia-desak-polri-usut-tuntas-proyek-mangkrak-awololong).
Tanggal 16 Mei 2020 dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, kemudian tanggal 20 Mei 2020 dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda NTT.
Semenjak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Heri Tri Maryadi dipindahkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan digantikan oleh Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK, kasus proyek mangkrak Awololong ini menjadi tidak menentu dan tidak jelas arah proses hukumnya.
Kasus jeti apung Awololong dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2020 dimasa Kombes Pol. Heri Tri Maryadi, kemudian dimasa Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK belum ada progress yang berarti terkait kelanjutan proses hukum atas kasus ini.
Padahal Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK telah mengeluarkan pernyataan dimedia atas kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut, tapi sudah memasuki bulan Agustus 2020 belum ada progress yang berarti dari pengembangan kasus ini dalam penetapan tersangka. (https://www.sergap.id/polda-ntt-segera-periksa-kpa-dan-ppk-proyek-awalolong/).
Diberitakan media Sergap.id Kamis, (18/6/2020), Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK menjelaskan bahwa sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, penanganan kasus Awololong terkendala Pandemic Global Covid-19. Tapi menurut Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK setelah berlakunya New Normal tanggal 15 Juni 2020 akan dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan lapangan atas proyek tersebut secara fisik di Lembata.
Sudah hampir dua bulan sejak Direskrimsus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK membuat pernyataan tersebut, sampai hari ini setelah memasuki masa new normal, kami belum mendengar atau membaca melalui media atas pemeriksaan seperti yang disebut dimedia tersebut diatas.
Pak Kapolda NTT YTH.
Mengutip Laporan Polisi Nomor; LP/A/213/V/Res 3.3/2020/SPKT Polda NTT terurai sebagai berikut;
Proyek Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang dan Fasilitas Lain Awololong dianggarkan pada Dinas Budpar Kabupaten Lembata TA 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).
Proyek Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang dan Fasilitas Lain Awololong tidak muncul dalam APBD induk 2018 (tidak dibahas DPRD).
Hal itu terlihat pada dokumen DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan No. DPA 1.02.16.01 belum dianggarkan Proyek Jeti Apung Awololong.
Disusul Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD.900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022.
Kemudian proyek tersebut muncul dalam Perbub Nomor; 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbub No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018. Kemudian muncul dalam APBD Perubahan TA 2018.
Olehnya Proyek Jeti Apung Awololong menggunakan “Keuangan Negara” yang dianggarkan melalui APBD (perubahan).
Pelaksanaan:
Proyek Awololong dalam Tender dimenangkan PT Bahana Krida Nusantara dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000, (enam milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Tertuang dalam kontrak No. PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018 dengan nilai Rp 6.892.900.000,-.
Proyek tsb mulai dikerjakan tanggal 12 Oktober 2018 dan berakhir tanggal 30 Desember 2018 (80 Hari Kerja).
Sampai kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2018 belum ada barang terpasang di lokasi proyek (kontrak kritis/harusnya di PHK, tapi dilakukan adendum).
PPK melakukan Adendum tgl 31 Desember 2018 s/d 30 Maret 2019 (Adendum kontrak ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2019).
Tanggal 30 Desember 2018 barang-barang tiba dilokasi berupa tiang pancang, sepatu tiang pancang, plat penyumbat tiang dan stek tiang.
Tanggal 25 Februari 2019 menyusul komponen lain yakni Kolam Renang Apung dan Komponen Dermaga Apung.
Tanggal 25 Januari 2019 terjadi unjuk rasa penolakan Jeti Apung Awololong sehingga PPK menetapkan keadaan Kahar sampai dengan situasi kondusif,
dibuatlah dokumen keadaan kahar pada tanggal 25 Januari 2019.
Kemudian PPK membuat addendum II tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/2019.
Kemudian menyusul PPK membuat addendum III tentang pergantian waktu karena keadaan kahar tanggal 10 September 2019 s/d 15 November 2019 tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/2019.
Sampai dengan addendum III berakhir tidak ada produk yang berhasil dipasang dilokasi pekerjaan dan pencairan dana atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar Rp5.542.580.890.-
Pak Kapolda NTT YTH.
Pencairan Dana:
Uang Muka 20%:
Pengajuan pencairan uang muka 20% tanggal 26 November 2018 oleh kontraktor dengan nilai Rp1.378.580.000,- dilampirkan dengan jaminan PT Asuransi Rama Astria Wibawa tanggal 12 Oktober 2018.
SPP uang muka 20% dikeluarkan tanggal 4 Desember 2018.
SPM uang muka 20% terbit tanggal 4 Desember 2019
SP2D uang muka 20% terbit tanggal 6 Desember 2018 No. 02391/SP2D-LS/1.02.16.011/2018 senilai Rp 1.378.580.000.-
Permohonan Pencairan 80%:
Tanggal 14 Desember 2018 diajukan permohonan pembayaran 80% oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan surat No. 063/PRGS-BKN/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 dengan nilai Rp 5.519.200.000,-
Dasar permohonan tersebut terbitlah SPP tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor; 00083/SPP-LS/1.02.16/B04/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Atas dasar SPP tersebut maka tanggal 4 Desember 2018 keluar SPM dengan Nomor 00083/SPP-LS/1.02.16/B04/2018 senilai Rp 3.791.095.000.-
Tanggal 27 Desember 2018 terbit SP2D dengan Nomor 02876/SP2D-LS/1.02.16.01/2018 senilai Rp 3.791.095.000.-
Sampai dengan batas akhir 31 Desember 2018 realisasi fisik pekerjaan masih 0%, tapi keuangan telah keluar sebesar 80% Bruto). Realisasi keuangan lebih besar dari realisasi fisik.
Permohonan Pencairan 5%:
Dimasa addendum II dan III terjadi lagi pengajuan permohonan pembayaran sisa pekerjaan tanggal 16 September 2019 senilai Rp717.726.186,26. Dasar permohonan kontraktor tersebut terbitlah SPP tanggal 30 September 2019 melalui surat No. 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2019. Dasar dari SPP tersebut kemudian terbitlah SPM tanggal 30 September 2019 dengan nomor; 00049/SPP/LS/1.02.16/B04/2019 senilai Rp 372.905.890.00,-
Permohonan Pembayaran PT Bahana Krida Nusantara tersebut berdasarkan; (1) Laporan Bulanan II Minggu V – VIII tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan pengawas tekhnis proyek kemajuan 80,59%. (2) Laporan hasil pemeriksaan bersama periode 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas dan pengawas tekhnis proyek kemajuan 85,41%. (3) Laporan Back Up Volume tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan (4) berita acara pemeriksaan pengadaan pengadaan barang paket pekerjaan pembangunan jeti dan kolam renang apung Awololong dengan No. Disbudpar.008/BA.PB01/Awololong/XII/2018 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 (seharusnya dilakukan PHK karena kontraknya kritis).
Terjadi PHK dengan surat PPK No. PPK.65/PHK/BUDPAR/XI/2019.
Bapak Kapolda NTT YTH.
Kasus Awololong yang secara terang benderang telah diketahui publik bahwa fisiknya (konstruksi) masih 0% tapi realisasi keuangan sudah sebesar 85%. Hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sejak status kasus Awololong dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Mabes Polri tanggal 16 Mei 2020, artinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Olehnya menurut hukum sepatutnya penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terhadap kasus mangkrak Awololong tersebut kami berharap agar ditetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku (KUHAP).
Diharapkan kepada bapak Kapolda NTT agar dapat melekukan evaluasi kinerja terkait kasus mangkrak Awololong ini pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK. Jika dalam kasus Awololong ini bekerja tidak professional dalam penegakkan hukum sebagaimana mestinya agar dipertimbangkan untuk digeser sebagai penyegaran organisasi di Polda NTT.
Terkait kasus Awololong ini, semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, olehnya hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk kepada mereka yang menghalang-halangi penyidikan atas kasus ini.
Demikian surat kami, atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Ir. MATHIAS J. LADOPURAB, S.Kom, SH
Tembusan Yth:
– Kabareskrim Polri
– Kadiv Propam Polri
– Irwasda Polda NTT
– Indonesia Police Watch (IPW)
– Indonesia Coruption Watch (ICW)
– Arsip.-
Selain itu, beberapa berita mengenai kasus Awololong sudah beberapa kali tayang di Media Times Jurnalis Indonesia pada edisi sebelumnya, diantaranya :